Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PNS Kota Tangerang Mangkir Kerja, Akan Dikenakan Sanksi

Sebelum masuk kerja, PNS terlebih dahulu apel pagi.
(Foto: Istimewa)  
NET - Dari 4.095 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) non-guru di Pemda Kota Tangerang, tercatat sedikitnya 181 orang yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah Senin (11/7/2016).
  
Dari jumlah tersebut, 41 orang di antaranya tanpa memberikan keterangan, 12 orang  ijin, 30 orang sakit, 15 cuti bersalin, 2 cuti diluar tanggungan Pemerintah, 76 cuti tahunan, dan 4 orang lainnya sedang tugas belajar.

"Untuk hari pertama kerja ini, dari jumlah PNS dan THL non-guru di Kota Tangerang, tercatat sebanyak 181 orang  atau empat persen yang tidak masuk,"  ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota Tangerang Wahyudi Iskandar kepada wartawan.

Dan para PNS atau THL yang tidak masuk tanpa keterangan, Kata Wahyudi, tentu mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. " Ya, bagi mereka yang tidak masuk tanpa keterangan itu, minimal akan mendapat sanksi teguran dari atasannya masing-masing," tutur Wahyudi.

Itu terjadi, katanya, karena jauh hari sebelumnya Walikota Tangerang Arief R Wismansyah sudah mewanti-wanti kepada seluruh PNS/THL di lingkungannya agar memanfaatkan massa libur panjang Idul Fitri dengan baik. Dengan begitu, saat masuk kerja mereka tidak mangkir lagi.

Berdasarkan pemantauan di Pemda Kota Tangerang, jumlah PNS yang masuk pada hari pertama memadati  area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang. Itu terjadi karena para Camat dan Lurah juga hadir untuk mengikuti apel pagi dan halal bihalal di  pelataran Pemda tersebut.

"Setelah apel dan halal bihalal,saya minta kepada seluruh kepala Dinas, Camat dan Lurah agar kembali menjalankan tugas ke tempatnya masing-masing.  Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu," ucap Walikota mengingatkan. ( man)

Post a Comment

0 Comments