Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Pembunuh “Wanita Bercangkul”, Dituntut 10 Tahun Penjara

Cangkul selalu dihadirkan dalam persidangan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Rahmad Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, dituntut selama 10 tahun penjara karena terbukti sebagai salah seorang pelaku pembunuhan terhadap Enno Farihah dengan menggunakan gagang cangkul yang dimasukkan ke dalam alat vital. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH dan Putri Wulan Wigati, SH.  Jaksa menyebutkan perbuatan terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa mengatakan perbuatan berencana tersebut yakni terdakwa Rahmad Alim adalah orang yang mengambil cangkul. Perbuatan mengambil cangkul  untuk melakukan sesuatu dalam hal ini yakni melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Dalam perkara ini, cangkul adalah penyebab kematian. Dari barang bukti cangkul kemudian dimasukkan ke bukan pada tempatnya, menyebabkan kematian korban. Perbuatan terdakwa Rahmat tersebut dapat dikategorikan sebagai “pembunuhan berencana”. Oleh karena, jaksa merasa yakin pasal 340 KUHP terbukti dilakukan oleh terdakwa Rahmad,” ujar Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com seusai sidang.

Bukti lainnya, kata Andri, dalam persidangan dihadirkan adanya bercak darah korban pada baju terdakwa. Kemudian air liur terdakwa yang menempel pada dada korban. Tentu hal ini sulit dibantah adalah sidik jari terdakwa menempel di dinding rumah tempat tinggal korban.

“Fakta persidangan tersebut adalah hasil kerja tim forensik Polri. Fakta ini sulit dibantah oleh pihak mana pun,” ucap Andri.


Seusai pembacaan tunutan tersebut, sidang yang majelis hakim diketuai oleh RA Suharni, SH tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa Rahmat dan penasihat hukumnya, Alfan Sari, SH untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (13/6/2016) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. (ril)

Post a Comment

0 Comments