Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Dodi Melarikan Diri, Loncat Dari Toilet Lantai 2

Andri Wiranofa: loncat.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Setelah mendapat informasi terdakwa Dodi Selamet melarikan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2016), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa  langsung meninggalkan ruang kerjanya menuju pengadilan.

Sesampai di pengadilan, Andri langsung mengecek lokasi tempat terdakwa Dodi Selamet melarikan diri yakni toilet lantai dua. Andri memeriksa jendela yang ada di toilet tersebut. Jendela pada pada toilet tersebut ada dua tanpa teralis.

Ditemani sejumlah jaksa termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Juliani, SH yang menangani perkara Dodi Selamet yang tersangkut perkara tindak pidanya penyimpangan pegunaan narkotika,. Andri mencoba melompat dari jendela. Hal ini untuk membuktikan kalau terdakwa Dodi Selamet yang diduga melarikan dari jendela.

Datang ke pengadilan bukan hanya Andri, datang pula Kepala Seksi (Kasi) Intel Eman Sulaeman dan Kasi Pidsus Tengku Firdaus. Setelah Andri melompat dari jendela dan memastikan terdakwa Dodi melarikan dari lokasi tersebut, kembali masuk ke toilet. Kemudian turun ke lantai bawa menelusuri lorong antara gedung pengadilan dan rumah warga di lantai bawah.

Dari hasil penelusuran tersebut, Andri menduga terdakwa Dodi melarikan dari toilet lantai dua, lewat dari jendela lalu melompat ke bawah dan langsung melarikan diri dari rumah warga di belakang pengadilan.

“Sementara ini, terdakwa Dodi Selamet melarikan diri dari lorong tersebut,” ujar Andri Wiranofa.

Setelah itu, Andri memerintahkan seorang jaksa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang untuk melakukan pengejaran. “Saya yakin dalam tempo 2 kali 24 jam terdakwa Dodi akan tertangkap. Sabar ya,” tutur Andri.

Sementara itu, Ketua PN Tangerang Hj. Nirwana ketika diminta tanggapannya atas melarikan diri tahanan tersebut, mengakui adanya. Namun, masalah tahanan yang dibawa ke pengadilan untuk disidangkan menjadi tanggung jawab kejaksaan.

“Soal tahanan adalah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Pengadilan hanya menyediakan fasilitas. Jadi,bukan tanggung jawab pengadilan,” ujar Hj. Nirwana kepada TangerangNET.Com. (ril)

Post a Comment

0 Comments