Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Perdana Pembunuhan "Wanita Bercangkul" Ricuh

Keluarga korban pembunuhan Ennoh Parihah unjuk rasa di
luar pagar pengadilan, terus berteriak minta  
 terdakwa Rahmat Alim dihukum berat.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Sidang perdana terhadap Rahmat Alim,16, salah satu  pelaku pembunuhan sadis dengan cara memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korbannya, Ennoh Parihah,18 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (7/6/2016) berlansung ricuh.

Ratusan massa dari Kampung Bangkir, Desa Pegantikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, yang merupakan keluarga, kerabat dan para tetangga korban, sejak pukul 08:30 WIB  sudah mengepung Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka mendesak kepada aparat penegak hukum tersebut agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. "Jangan karena usianya yang masih muda, lalu ia bisa dihukum ringan. Tapi lihatlah kelakuannya yang biadab dan  luar biasa itu, sehingga ia pantas dihukum mati," ujar Kepala Desa Pegantikan Mahrudoh yang juga menunggu proses persidangan tertutup yang dimulai dari pukul 10:00- 15.00 WIB.

Terlihat pula kedua orang tua korban, Arif Fikrih dan Mahpudoh yang hadir di persidangan tertutup itu. Hanya saja ketika mereka melihat barang bukti  berupa cangkul dibawa ke dalam persidangan, kedua orag tersebut memilih ke luar. "Ibu dan bapak tak kuasa melihat barang bukti itu, sehingga mereka memeilih ke luar dari dalam ruang  persidangan," tutur Mafruhah.

Mafruhah mengatakan  seluruh keluarga, kerabat, dan tetangga  korban datang dari Serang, Banten ke Pengadilan Negeri Tangerang, selain  untuk menyaksikan jalannya persidangan, juga ingin  mengeahui hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

"Yang jelas dari  keluarga korban dan warga Serang,  berharap agar ketiga pelaku dihukum mati. Karena  perbuatannya  sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan," ucap Mafruhah.

Sementera itu sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharni, SH tersebut ditunda besok, (Rabu, 8/6/2016) dengan materi  pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk kedua orang pelaku lainnya, Rahmad Arifin dan Imam Harpiadi.

Namun begitu pelaku oleh petugas kepolisian dikawal ketat untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang,  keluarga, kerabat beserta tetangga korban mengejarnya. Hal itu juga terjadi ketika pelaku baru datang dan masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang. Salah seorang dari kerabat korban yang sengaja menunggu di pintu masuk gedung Pengadilabn Negeri Tangerang, langsung memukul pelaku.

Akibatanya,  menimbulkan kerincuhan. Untung saja petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang sigap, sehingga kericuhan itu bisa dihentikan dan sidang pun bisa dilanjutkan. (man)

Post a Comment

0 Comments