Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Pembunuhan, Air Liur Terdakwa Nempel Di Dada “Wanita Bercangkul”

Para saksi dan terdakwa saat melihat barang bukti di
hadapan majelis hakim, Gambar diambil dari luar
ruang sidang pengadilan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)
NET – Sidang hari kedua pembunuhan terhadap Ennoh Farihah dengan terdakwa Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, dilangsungkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Baik majelis hakim dan Jaksa Penutut Umum (JPU) serta penasihat hukum, semuanya tidak mengenakan toga, Rabu (8/6/2016).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh RA Suharni, SH menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang saksi  tersebut adalah Toni Horison dan Syaiful Effendi, keduanya yang melakukan penyidikan dan penangkapan terdakwa. Kemudia Feri, ahli informasi teknologi, dan dua orang saksi mahkota yakni Imam Hartiadi dan  Rahmat Arifin.

Seusai sidang penasihat hukum terdakwa Rahmad Alim yakni Selamet Tambunan, SH dan  Alfan Sari, SH merasa yakin terdakwa Alim tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dalam persidangan, kata Alfan, terungkap bahwa saat kejadian terdakwa Alim tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan pada sidang tersebut, kata Alfan, saksi mahkota Imam Hartiadi mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Ini artinya, apa yang dituduhkan oleh jaksa kepada terdakwa menjadi  mentah kembali. Bahkan, Hakim yang memimpin sidang pun bertanya apakah benar saksi Imam mencabut BAP dan dijawabnya, “Iya Bu Hakim”.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Tangerang Andri Wiranofa, SH membenarkan hal tersebut. Namun, sebelum sidang ditutup saksi Imam kembali  mengakaui BAP.

“Bagi jaksa penuntut umum, dalam persidangan hari ini sudah cukup keterangan dari saksi forensic yang menyebutkan air liuar terdakwa ada menempel pada dada korban. Kalau ini keterangan dari forensik bisa dibuktikan secara ilmiah,” ungkap Andri setelah mendapat laporan dari jaksa yang memgikuti sidang.

Kasi Pidum menjelaskan selain itu, bukti lainnnya adalah sidik jari terdakwa terdapat pada dinding rumah korban. “Kita sudah cukup banyak bukti yang menguatkan terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Bagi jaksa, tidak ada lagi keraguan bahwa terdakwa benar-benar terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut,” tutur Andri

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Suharni menunda sidang sampai Jumat (8/6/2016) untuk mendengarkan keteran saksi yang meringankan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (ril)


             

Post a Comment

0 Comments