Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Gugatan Kader Terhadap Ketua DPD Banten Golkar, Dessy Yusandi Mangkir

Hakim Epiyanto memimpin sidang gugatan kader Golkar.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Sidang gugatan kader Partai Golkar  Kota Tangerang Oman Jumansyah, 51, terhadap Ketua Dwan Pimpinan Daerah (DPD) Banten Golkar Ratu Tatu Chasanah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (30/6/2016). Dalam sidang tersebut, tergugat tiga Dessy Yusandi, anggota DPRD Banten mangkir alias tidak datang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Epiyanto, SH membuka sidang dengan memeriksa isi gugatan dan kelengkapan administrasi penggugat dan tergugat. Dalam sidang tersebut Oman menggunakan jasa pengacara Aris Purnomohadi, SH MH dkk. Hakim Epiyanto menyatakan gugatan sudah dinyatakan lengkap dan termasuk administrasi acara bersidang. Sementara tergugat satu Ketua DPD Banten Golkar tidak bisa hadir lantas menunjuk secara lisan Sekretaris DPD Banten Golkar Bahrul Ulum.

“Saya datang atas perintah lisan karena pengacara yang ditunjuk Biro Hukum DPD Golkar Banten berhalangan hadir,” ujar Bahrul.

Sedangkan tergugat dua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahamtullah berhalangan karena sedang menerima tamu dari Jakarta. Tergugat tiga Dessy Yusandi tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada majelis hakim.

“Seharsusnya tergugat tiga Dessy Yusandi datang bila  punya niat baik. Mangkir pada sidang tanpa pemberitahuan, adalah tindakan yang tidak menghormati proses hukum dan peradilan,” ujar Aris Purnomohadi kepada TangerangNET.Com.

Gugatan juga dilayangkan terhadap  Menteri Dalam Negeri sebagai turut tergugat satu dan turut tergugat dua Gubernur Banten.    Turut tergugat satu tidak hadir dan belum menugaskan orang untuk menghadiri sidang. Dalam sidang ini, Gubernur Banten  sebagai turut tergugat diwakili oleh Setiawandi, SH MH dari Biro Hukum Provinsi Banten. Namun, secara administrasi belum lengkap karena belum ada surat tugas dari Gubernur.

“Sebagai orang bertugas di biro hukum tidak tepat kalau membuat surat kuasa. Saudara Setiawandi yang perlu dilengkapi adalah surat tugas dari Gubernur Banten dengan kertas berkop. Tolong pada sidang berikutnya untuk dilengkapi,” pinta Hakim Epiyanto.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Oman melayangkan gugatan karena Dessy Yusanda telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, kedudukan Dessy sebagai anggota DPRD Banten masih dipertahankan oleh DPD Banten Golkar.

Setelah memeriksa kelengkapan gugatan dan tergugat, Hakim Epiyanto memerintah kepada panitera untuk memanggil ulang para tergugat yang belum hadir. Sedangkan yang sudah hadir untuk melengkapi administrasi persidangan dan sidang ditunda sampai Kamis (21/7/2016). (ril)


Post a Comment

0 Comments