Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selasa, Sidang Pembunuhan “Wanita Bercangkul”, Jaksa Siap Bacakan Dakwaan

Kasi Pidum Andri Wiranofa: empat orang jaksa.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, salah seoarang pelaku pembunuhan sadis dengan cangkul terhadap korban Eno Farihah, 18, akan disidangkan pada Selasa (7/6/2016).

“Kita siap membacakan dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa, SH kepada TangerangNET.Com, Jumat (3/6/2016).

Sidang dengan terdakwa Rahmat Alim akan dilaksanakan di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang. Majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang  pembunuhan tergolong keji tersebut, terdiri dari semuanya wanita.

Panitera Muda Pidana PN Tangerang Mahmudah menyebutkan tiga orang anggota majelis adalah RA Suharni, SH, Tuty Haryati, SH, dan Ely Nuryasmin, SH. “Ya, semuanya wanita,” tutur Mahmudah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, dan Putri Wulan Wigati, SH. “Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya ada tiga orang,” ucap Adri Wiranofa.

Andri menjelaskan sekarang terdakwa yang disidangkan baru satu orang dari tiga terdakwa. “Pada sidang nanti cukup satu orang saja yang membacakan dakwaan, namun semua jaksa itu harus siap,” tandas Andri.

Agus Kurniawan, salah seorang  JPU menyatakan kesiapannya untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rahamat Alim. “Insya Allah saya siap Bang,” tutur Agus.

Menurut Agus, sidang kasus pembunuhan tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga pengunjung sidang akan ramai. “Soal ramai pengunjung dan keamanan nanti yang mengatur Polda Metro Jaya. Kita hanya menjalankan tugas sebagai pentuntut umum,” ucap Agus sambil tersenyum.

Menurut Agus, Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada  dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak.

Peristiwa pembunuhan terhadap Enoh Fariah, 18, karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan  Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/5/2016). Pembunuhan dengan memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah tersangka Imam Hartiadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya;  tersangka Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim. (ril)


Post a Comment

0 Comments