Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saat Bom Meledak di Mal Alam Sutera, Terdakwa Leopard Berada di Lokasi

Jaksa Rahmat tunjukkan serpihan bom kepada terdakwa.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa peledakan bom Leopard Wisnu Kumala, 30, meletakan empat  bom sekaligus di Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten. “Saya sengaja meletakkan empat bom di Mal Alam Sutera,” ujar terdakwa Leopard di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/6/2016).

Sidang lanjutan peledakan bom Mal Alam Sutera dengan agenda pemeriksaan terdakwa Leopard Wisnu Kumala. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira, SH, terdakwa Leopard mengakui terus terang melakukan peledakan bom pada 28 Oktober 2015.

“Pada 2014, saya membuka usaha online dengan rekan namun dalam perjalanan, dia kabur. Akibatnya, modal yang sudah ditanamkan Rp300 juta menjadi beban. Saya terpaksa mengangsur  sebesar Rp 9 juta setiap bulannya,” ungkap terdakwa Leopard.

Panik tidak mampu membayar hutang, lantas mencari jalan pintas dengan melakukan pemerasan kepada Mal Alam Sutera. Di sisi lainnya, dari usaha online tersebut, terdakwa dengan mudah mencari sesuatu pengetahuan termasuk tata cara membuat bom.

“Ketika itu, saya mikir bagaimana mendapatkan uang Rp 200 sampai Rp 300 juta. Dengan membuat bom disertai  meminta uang kepada Mal Alam Sutera, akan dapat. Untuk membuktikan ancaman tersebut, saya buat lima bom. Satu bom, saya tinggalkan di rumah dan empat saya bawa ke Mal Alam Sutera,” ucap terdakwa Leoperd dengan tenang.

Tiga bom, kata terdakwa Leopard, jangka waktu ledaknya selama 2 sampai 3 jam. Sedangkan bom yang keempat jangka waktu meledaknya 20 sampai 30 menit. Namun, dalam tempo 10 menit sudah meledak,”  tutur terdakwa Leopard.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Sori, SH dan Diky Oktovia, SH mendengar keterangan terdakwa Leopard bertanya. “Lho lebih cepat dari yang kamu stel,” ucap Jaksa Rahmat keheranan.

Ketika Jaksa Rahmat bertanya, saat bom meledak posisi terdakwa ada di mana? “Saya masih di sekitar lokasi ledakan bom dan berjarak sekitar 10 meter sedang makan,” ungkap terdakwa Leopard.

Kalau begitu, terdakwa menyaksikan saat bom meledak. “Betul, saya menyaksikan ledakan tersebut. Tapi, saya tenang saja sambil makan,” ucap terdakwa Leopard.

Saat bom meledakan, tanya Jaksa Rahmat, apakah terdakwa sudah mendapat uang yang diinginkan? “Belum, justru saya ledakan bom terlebih dahulu agar pihak Mal Alam Sutera mau memenuhi permintaan saya,” ujar terdakwa Leopard.

Nah, setelah bom meledak apakah Mal Alam Sutera memenuhi permintaan tersebut. “Tidak Pak, karena tidak berapa lama kemudian saya langsung ditangkap polisi,” tutur terdakwa Leopard.

Sementara penasihat hukum terdakwa Leopard, Nurlan, SH mengatakan terdakwa hanya mencoba-coba membuat bom. “Meledakan bom kok, di toilet. Ini namanya bom toilet,” ujar Nurlan.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Leopard, Hakim I Ketut Sudira memerintahkan jaksa untuk menyusun tuntutan. Sidang ditunda untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa sampai Senin (18/7/2016).  (ril)


Post a Comment

0 Comments