Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rayu Gadis Cilik Ikut Ngamen, Setelah Mau Ditiduri Ipul

Waka Polsek AKP Suparji dan tersangka Ipul (muka tertutup)
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Jajaran Polsek Tanjung Priuk meringkus seorang pelaku pencabulan bocah di bawah umur tersangka Syaifullah alias Ipul, 21,  di Kolong Jembatan Pelita, Jalan Pelita Raya, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Wakapolsek Tanjung Priuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparji mengatakan kejadiannya pada  31 Mei lalu dan dilaporkan oleh kedua orangtua korban pada 1 Juni  2016 lantaran korban hilang dari rumah selama 2 hari dan 2 malam. "Sebab, korban ini masih kelas 6 SD, awalnya pelaku dan korban bertemu dengan iming-iming mengamen,”  ujar Suparji kepada wartawan,  Selasa (7/6/2016), di Jakarta.

Sementara itu, pelaku hanya berjanji palsu terhadap sang korban, namun bukannya mereka mengamen malahan keduanya berisitirahat di TKP dan langsung berhubungan badan selama dua hari dua malam.
Suparji menjelaskan pelaku sendiri mengaku  dirinya melakukan hubungan seksual terhadap korban selama 10 kali dalam kurun waktu dua hari. “Saya khilaf pak," ujar Ipul.

Atas perbuatannya, kata Waka Polsek, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dade)

Post a Comment

0 Comments