Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perppu Kebiri Belum Bisa Diterapkan di Sidang “Wanita Bercangkul”

Kajari Tangerang Edyward Kaban dan tiga orang tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap "Wanita Bercangkul"
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Pelaku pembunuhan sadis “Wanita Bercangkul” dengan terdakwa Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, mulai disidankan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6/2016).

Pada sidang tersebut dakwaan dibacakan secara bergantian oleh empat orang Jaksa  Pununtut Umum (JPU) tanpa mengenakan toga. Keempat orang tersebut M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, dan Putri Wulan Wigati, SH.

Dalam dakwaan, jaksa Ikbal menjerat terdakwa Rahmat Alim dengan pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak. Dalam dakwaan tidak disinggung sama sekali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tangerang Edyward Kaban, SH ketika ditanya hal tersebut mengatakan tentu tidak dimasukkan. Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum final.

“Pemerintah harus mengirim ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan,” ujar Edyawad menjelaskan.

Edyward mengatakan dari segi perbuatan, ini pelakunya ada tiga orang orang dan satu orang anak-anak dan korbannya sudah tergolong dewasa. “Jadi memang tidak masuk kategori yang harus diterapkan Perppu kebiri,” tutur Edyaward memaparkan.

Kalaupun sudah disahkan Perppu tersebut, kata Kajari, dapat dilaksanakan bila korban anak dibawah umur. “Bila korbannya anak dibawah umur, pelakunya baik anak-anak maupun orang dewasa dapat dikenakan sanksi Perppu tersebut. Ini perlu dipahami oleh masyarakat,” ujar Edyward.

Pada sidang tersebut majelis hakim dipimpin oleh  RA Suharni, SH, dengan hakim anggota Tuty Haryati, SH, dan Ely Nuryasmin, SH. Ketiga hakim saat sidang berlangsung tanpa mengenakan toga. (ril) 

Post a Comment

0 Comments