Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Oman Siap Hadiri Sidang Gugatan Terhadap Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu

Ratu Tatu Chasanah: digugat kader.
(Foto: Istimewa)  
NET – Kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tangerang Oman Jumansyah siap menghadiri panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk menggugat Ketua Dewan Pimpinan Daeah (DPD) Golkar Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah.

“Saya siap datang ke pengadilan setelah terima surat panggilan,” ujar Oman kepada TangerangNET.Com, Jumat (17/6/2016).

Hal itu disampaikan Oman setelah menerima surat dari PN Serang tertanggal 13 Juni 2016 untuk menghadiri sidang pada Kamis, 30 Juni 2016 dengan status sebagai penggugat. Surat yang ditandatangani Panitera Muda Perdata Iyus Yusuf, SH MH itu, disebutkan sebagai tergugat Ketua DPD Golkar Banten.

“Saya akan datang bersama pengacara Aris Purnomohadi dan kawan-kawan. Secara teknis persidangan tentu yang lebih tahu adalah pengacara, tapi saya siap datang,” tutur Oman bersemangat.

Dasar gugatan Oman kepada Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah adalah karena ada pelanggaran hukum terkait dengan status Dessy Yusandi, anggota DPRD Banten. “Dessy itu sudah terpidana yakni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah pula dihukum. Dessy sudah pula menjalankan hukum tapi kenaptidak diberhentikan  sebagai anggota DPRD dan inilah bentuk pelanggarannya,” tandas Oman yang juga mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang itu.

Sementara itu, Aris Purnomohadi sebagai penasihat hukum akan mengikuti proses sidang gugatan di pengadilan. “Kita senang sudah ada panggilan dari pengadilan. Insya Allah saya dan kawan-kawan datang,” tutur Aris. (ril) 

Post a Comment

0 Comments