Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keluarga Korban Pembunuhan “Wanita Bercangkul” Minta, Terdakwa Dihukum Mati

Spanduk minta terdakwa dihukum mati dibentangkan
di pagar pengadilan saat unjuk rasa berlangsung.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET  - Keinginan dari keluarga korban pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah, agar tedakwa Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, dihukum mati sangat besar dorongannya. Mereka dari pagi yang jumlahnya ratusan sejak pagi sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2016).

Begitu sampai di depan pengadilan, mereka langsung menggelar aksi dengan membentang spanduk “Pembunuh Sadis, Harga Mati, Hukuman Mati” dan “Jangan Alasan Usia, Pelaku Bebas Dari Hukuman Mati” serta “Hukum Mati, Harga Mati, Rahmat Alim”.

Salain tulisan yang di spanduk, mereka juga berulang kali berteriak di depan pengadilan, “Hukum mati”. Unjuk rasa berlangsung mulai pagi hingga sidang selesai pukul 15:00 WIB minta hakim agar menghukum mati terdakwa Rahmat Alim.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, dan Putri Wulan Wigati, SH, membacakan dakwaan menjerat terdakwa Rahmat Alim dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada  dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak. Dari pasal tersebut ancaman terberat adalah hukuman mati.

Namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban menjelaskan kepada wartawan, dari pasal tersebut memang ancaman adalah hukuman mati. Namun, karena terdakwa Rahmat Alim masih tergolong anak-anak, hukuman yang diberikan kepadanya adalah separuh dari hukuman orang dewasa.

“Ancaman hukuman mati bagi orang dewasa tapi bagi anak-anak dari hukuman mati dikurangi separuh. Kurangnya itu bisa turun menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara atau 10 tahun penjara. Nanti itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menentukannya,” tutur Edyward Kaban. (ril)

Post a Comment

0 Comments