Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jelang Lebaran, Bea Cukai Bagikan Daging Lelang Ke Fakir Miskin

Heru Pambudi menyaksikan daging lelang di Tanjung Priok.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)    
NET - Menghadapi Hari Raya Idul Fitri, konsumsi sejumlah kebutuhan pokok mengalami peningkatan, termasuk di antaranya komsumsi daging sapi. Mengatasi hal ini, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin terpenuhinya pasokan daging sapi untuk menjaga kestabilan stok di pasaran.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dalam rangka mendukung upaya Pemerintah tersebut akan melaksanakan arahan Presiden, Kamis (30/6/2016) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menghibahkan 21.847,22 Kg daging sapi kepada fakir miskin dan kaum marjinal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kemenko PMK yaitu mengoordinasikan pengelolaan semua bentuk bantuan sosial dan bantuan pangan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Heru Pambudi, Kamis (30/6/2016), di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Jalan Dodo No 6, Tanjung  Priok, Jakarta Utara.

Sementara itu, daging sapi ini merupakan daging sapi asal Australia yang ditegah oleh Bea Cukai Tanjung Priok tanggal 30 dan 31 Mei 2016, karena PT SNJ dan PT ABU sebagai  importir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produksi hewan sebagaimana tertera pada lampiran III dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging, dan atau olahan lainnya ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Heru mengatakan  dalam importasi tersebut ditemukan produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak di perbolehkan untuk diimpor, yaitu berupa 14.400 kg frozen boneless beef trimmings, 5.596,5 kg beef offcal "a" neck bones, dan 1.850,72 kg bone in beef tendon.

"Barang hasil penindakan ini merupakan barang yang termasuk larangan dan pembatasan yang  tidak diberitahukan atau  tidak benar dipemberitahuan pabean, sehingga ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN), yang selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BUMN) berdasarkan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006," ujarnya.

Oleh karena itu, peruntukannya cepat dilelalng, dihibahkan, atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. "Untuk diketahui bahwa sebelumnya Bea Cukai Tanjung Priok juga telah melakukan penegahan terhadap 7 kontainer berisi 163 ton daging sapi pada 21 Mei 2016. Namun,  saat ini tindak lanjut penanganan barangnya telah ditetapkan untuk di lelang," ungkap Heru.

Heru menjelaskan  Bea Cukai memiliki komitmen kepada rakyat dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, sehingga kegiatan ini merupakan langkah taktis sebegai bentuk tanggung jawab moral Bea Cukai kepada masyarakat agar kebutuhan pasokan daging menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat terpenuhi. (dade)   

Post a Comment

0 Comments