Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Tak Hadirkan Saksi Ahli, Terdakwa Pembunuh "Wanita Bercangkul" Minta Dibebaskan

Pengacara Alfan Sari: pacaran dengan orang dewasa?
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET - Penasihat hukum terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Enno Farihah dengan terdakwa Rahmad Alim bin Suryadi, 16, Alfan Sari, SH meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, jaksa dalam persidangan tidak dapat menghadirkan saksi ahli dan seseorang yang bernama Dimas.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Rahmad Alim alias Amal dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/6/2016). Sidang yang dilangsungkan secara tertutup, majelis hakim diketuai oleh RA Suharni, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH dan tiga rekannya.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan lalu penasihat hukum. Terdakwa Rahmat menggunakan kesempatan tersebut untuk membacakan ayat suci Alquran. Sedangkan penasihat hukum membacakan pembelaan setebal 42 halaman.

Pada sidang sidang sebelumnya, Jaksa Ikbal dan kawan-kawan menuntut terdakwa Rahmad selama 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan pembunuhan terhadap Enno Farihah. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP.

"Kami berharap dalam kesempatan ini agar majelis hakim membebaskan terdakwa karena para jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan tentang apa yang dituduhkan. Saksi ahli, kami nilai penting menjelaskan tentang apa itu air liur dan bercak darah,"  tutur Alfan Sari kepada TangerangNET.Com, seusai sidang.

Alfan yang setiap kali sidang bersama dua rekannya itu, mengatakan banyak hal membuat tim pengacara merasa yakin terdakwa bukanlah pelaku tindak kejahatan dalam hal ini melakukan pembunuhan terhadap korban Enno dengan memasukkan gagang cangkul ke alat kelaminya. "Terdakwa masih dibawah umur, kemudian berpacaran dengan wanita dewasa yang sudah bekerja. Ini saja tidak masuk akal," ungkap Alfan.

Sedangkan tuduhan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dengan pasal 340 KUHP, kata Alfan, masih menjadi perdebatan. "Di mana terdakwa mulai merencanakan perbuatan tersebut? Sementara terdakwa tidak melakukannya. Ini kami memohon kepada majelis hakim agar melihat sidang perkara ini secara jernih dan tidak terpengaruh oleh pihak lain," harap Alfan.

Setelah membacakan pembelaan, Hakim RA Suharni memberikan kesempatan kepada para jaksa untuk menanggapi pembelaan yang dibacakan penasihat hukum. Jaksa Ikbal mengatakan," Kami tetap pada tuntutan yakni hukuman penjara selama 10 tahun bagi terdakwa". 

Setelah mendengar pembelaan dan tanggapan atas pembelaan, Hakim Suharni menunda sidang untuk pembacaan putusan. (ril)    

Post a Comment

0 Comments