Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bea Cukai Tangkap 7 Kontainer Daging Ilegal dari Australia

Daging selundupan diperlihatkan Heru Pambudi.
(Foto: Dade, TangerangNETCom)  
NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Prambudi mengatakan di tengah usaha Pemerintah meredam gejolak kenaikan harga dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri pada Ramadhan tahun ini, mafia impor daging ilegal kembali berulah.
Ditandai dengan datangnya 7 kontainer daging pada 16 Mei 2016 melalui Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok. "Mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak segan-segan membongkar dan menggagalkan upaya impor produk hewan tersebut," ujar Heru, Kamis (16/6/2016), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara itu, kata Heru, tindakan penegahan ini sejalan dengan visi dan misi Bea Cukai dalam melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal dan dimaksudkan untuk mengamankan paket kebijakan Pemerimah di bidang perekonomian. Namun, berdasarkan hasil analisis intelijen, importasi daging oleh PT CSUB dinilai ilegal karena importir memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dan menyerahkan pemberitahuan impor barang (FIB) yang memuat data yang tidak benar.
"Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai melaksanakan tindakan pengamanan terhadap barang impor yang terindikasi melanggar ketemuan kepabeanan ini. Sebagai hasil pemeriksaan fisik dengan pengambilan contoh barang pada 21 Mei 2016 didapatkan 9.273 karton Beef Heart. Beef Livers, Beef Neck Trim, Beef Kidney, Beef Lung," ujarnya.
Heru menjelaskan Beef Feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan New Zealand. Selanjutnya petugas melaksanakan uji laboratorium di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta atas contoh barang tersebut dan akhimya diketahui bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB yang menyebutkan barang berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia sebagai bahan makanan atau pakan temak) sebanyak 7000 bg (175.000 kg).
"Didasari fakta di atas, kegiatan impor ilegal ini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58 Pennentan/PK.210/l 1/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahan Lainnya Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana produk hewan berupa daging sebagaimana dimaksud di atas tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia," ungkap Heru.
Seiain itu, importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006. Namun, sebagai tindak lanjut atas kasus ini, tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung P1101 masih melaksanakan penelitian mendalam guna membuat terang pelanggaran di bidang kepabeanan yang teijadi sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (dade)  

Post a Comment

0 Comments