Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aldi Terbukti Bunuh Kawan, Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Rodhiallah Huazman alias Aldi: terima vonis.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Terbukti membunuh kawan, terdakwa Rodhiallah Huazman alias Aldi bin M. Syapardan, 20, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/6/2016). Hukuman tersebut diterima terdakwa Aldi.

“Saya menerima vonis tersebut, Pak Hakim,” ujar terdakwa Rodhiallah kepada majelis hakim yang dipimpin oleh  Sun Basana Hutagalung, SH.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, SH yakni selama 20 tahun penjara. Namun baik hakim dan jaksa berpendapat sama yakni terdakwa Aldi terbukti melakukan pembunuhan berencana.  Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP. 

Hakim Basana dalam amar putusan menyebutkan perbuatan terdakwa Aldi bermula pada 15 Desember 2015 di Kampung Utan Jati RT 01 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, saling ejek sepulang dari nonton Lenong. Namun, terdakwa Aldi merasa tidak puas, lantas berkelahi dengan korban Mahpuz. Dalam perkelahian tersebut, terdakwa Aldi menusukkan pisau ke arah kepala, muka, dan pinggang.

Akibat tusukan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa Aldi, kata Hakim Basana, pada tubuh Mahpuz mengeluarkan darah yang tiada henti. Dalam kondisi badan berlumuran darah, Mahpuz dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapat pengobatan dan perawatan. Namun, beberapa jam kemudian, Mahpuz menghembuskan nafas terakhir.

“Saya yakin perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP,” ujar Dista Anggara kepada TangerangNET.Com, Jumat (20/5/2016), pada sidang  sebelumnya.

Jaksa Dista menjelaskan sebelum terjadi perkelahian tersebut, sepulang dari nonton Lenong, terjadi saling ejek. Mahpuz mengejek terdakwa Aldi dengan julukan sebagai kurir. “Sabu aja ada kurirnya, ternyata timun juga ada kurir ya..?”

Kalimat tersebut, kata Jaksa Dista, sebagai pemicu saling ejek dan menimbulkan pertengkaran yang akhirnya terjadi perkelahian. Meski rekan mereka, M. Apip minta agar masalah tersebut tidak usah diperpanjang. Namun, kedua orang tersebut tetap melanjutakan saling ejek atau ledek sehingga perkelahian pun tidak terhindarkan dan terdakwa Alldi sebelum berkelahi, membekali diri terlebih dahulu  dengan menyelipkan pisau di pinggangnya.

Setelah Hakim Basana membacakan amar putusan,  Hakim Basana memberikan kesempatan kepada terdakwa Aldi dan penasihat hukumnya, Jon Hendry, SH MH untuk berunding. Hasilnya, terdakwa Aldi menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Anggara menyatakan piker-pikir. (ril)

Post a Comment

0 Comments