Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Salinan Putusan Hukuman Mati Ola 6 Bulan Belum Turun, Pengacara Heran

Troy Sofyan Latuconsina saat mendampingi Ola.
(Foto: Dokumen TangerangNET.Com)  
NET – Meski gembong narkotika jaringan internasional Meirika Franola alias Ola, 46 telah dihukum mati oleh Mahkamah Agung pada awal Desember 2015, namun salinan putusannya belum diterima.

“Saya sudah berulang kali minta ke pengadilan tapi hingga sekarang ini belum dapat,” ujar Troy Sofyan Latuconsina kepada TangerangNET.Com di Pengadilan Neeri (PN) Taangerang, Rabu (25/5/2016).

Troy Sofyan Latuconsina adalah pengacara Ola, dipercaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman mati yang dikeluarkan MA pada awal Desember 2015 terhadap Meirika Franola. “Saya heran salinan putusan dari Mahkamah Agung di Jakarta ke Pengadilan di Tangerang memakan waktu sampai 6 bulan lebih dan belum sampai juga,” tutur Troy Sofyan keheranan. 

Belum sampainya salinan putusan hukuman mati Ola ke pengadilan,  kata Troy, menjadi tanya. “Apakah ini ada unsur kesengajaan atau ada unsur lain. Kalau secara logika seharusnya sudah sampai,” ucap Troy Sofyan.

Troy Sofyan ingin mendapatkan salinan putusan Ola untuk mempelajari dan sekaligus sebagai dasar untuk dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung. “Sekarang bagaimana kita mau mengajukan PK kalau salinan putusannya belum bisa didapatkan,” ujar Troy Sofyan.

Oleh karena itu, kata Troy Sofyan, bila Ola dimasukan dalam rombongan untuk diekskusi mati jilid tiga akan melakukan protes.  “Saya akan protes kalau Ola dimasukkan rombongan yang akan diekskusi mati. Ola belum memenuhi syarat untuk diekskusi mati karena masih ada upaya hukum yakni PK,” tutur Troy Sofyan.

Sementara itu, belum sampainya salinan putusan ke PN Tangerang ketika dikonfirmasi ke Panitera Muda Pidana Mahmudah sudah tidak ada di tempat. “Sudah sore, Ibu Mahmudah sudah pulang. Besok saja lagi datang,” ujar Geno, pegawai PN Tangerang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Agung telah memutuskan hukuan mati terhadap Meirika Franola alias Ola. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidaum) Andri Wiranofa menjelaskan hukuman mati tersebut diputuskan oleh Hakim Agung di MA, Rabu (2/12/2015). “Kita mendapat kabar bahwa kasasi yang diajukan jaksa atas perkara Meirika Franola alias Ola telah diputuskan oleh Majelis Hakim Agung. Sekarang ini, kita baru mendapat informasinya, sedangkan salinan putusan akan disampaikan dua minggu lagi,” tutur Andri. (ril)


Post a Comment

0 Comments