Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Pancoran Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kompol Aswin: sedang dikoordinasikan dengan
 petugas LP Cipinang.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Upaya mengedarkan narkotika  guna mengelabui aparat kepolisian semakin menjadi-jadi. Salah satu pelakunya IC, 49, pria residivis ini diciduk jajaran Polsek Pancoran lantaran mengedarkan narkotika  jenis sabu dengan memasukannya ke dalam bungkus permen.

"Kami menangkap IC di area parkir Hotel Kebayoran Baru. Kami mendapatkan 15 paket sabu yang terdiri atas 2 paket besar serta 13 paket kecil di dalam bungkus permen," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Aswin di Polsek Pancoran, Sabtu (28/5/2016), di Jakarta.

Penangkapan IC, kata Aswin, bermula lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap ulahnya yang kerap bertransaksi narkotika di wilayah tersebut. Sedangkan,  IC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang napi di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Cipinang yang diantarkan oleh seorang kurir berinisial LT.

"Setelah IC mendapatkan narkotika itu dari kurir, ia (IC-red) meracik  di kamar Hotel Kebayoran Baru hingga terkemas rapi menjadi permen yang beratnya 38 gram. Saat itu kurirnya pun jadi DPO (Daftar Pencarian Orang-red) kita," ujarnya.

Aswin mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan  IC, 49, dapat diancam dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun berikut denda satu miliar rupiah. 

"Apakah dia (IC-red) juga mengedarkannya ke dalam lapas tentunya kita pun akan koordinasikan ke pihak Lapas," ungkap Aswin. (dade)

Post a Comment

0 Comments