Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengusaha Terang-terangan Buang Limbah, Aktivis LH Menyegel

Aktivis  Lingkungan Hidup setelah menyusuri Sungai
Cisadane menemukan banuyak pelanggaran.
(Foto: Istimewa)   
NET -  Sejumlah aktivis Lingkungan Hidup (LH) yang terdiri atas berbagai lembaga di antaranya Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH), Cisadane Ranger Patrol, Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) serta Janur Indonesia menggelar patroli bersama, sebagai upaya mencegah dan menindak industri atau perusahaan nakal yang membuang limbah dan merusak ekosistem Sungai Cisadane.

Uyus Setia Bhakti selaku koordinator aksi mengatakan  patroli bersama ini rutin dilaksanakan untuk memonitoring ekosistem Sungai Cisadane " Hari ini Patroli Rutin Bersama, yang berbeda dari patroli sebelumnya. Hari ini, kita gelar aksi penutupan outlet  PT Panca Usaha Pramitha, yang terang-terangan buang limbah ke Sungai Cisadane,"  tutur Uyus.

Selain penutupan outlet industri PT PUP yang memproduksi tissue, berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah aktivis Lingkungan Hidup yang menaiki tiga perahu tersebut kembali bergerak melawan arus ke arah hulu dan memasang spanduk yang bertuliskan "Summarecon/Paramount Prohibited To Build Unless Having Permits", di lokasi Proyek Pembangunan Summarecon Paramount yang berada di bibir  Sungai Cisadane.

Perjalanan patroli para aktivis terus bergerak kini ke arah hilir berhenti di sebuah Proyek Intake PT Gajah Tunggal Tbk, dan kembali memasang Spanduk bertuliskan "PT Gajah Tunggal Tbk, Prohibited To Build Unless Having Permits".

Salah satu perusahaan buang limbah ke Sungai Cisadane.
(Foto: Istimewa)   
Proyek intake pabrik yang memproduksi ban tersebut, disinyalir aktivis telah merusak Sepadan Sungai dengan longsornya GSS (garis sepadan sungai), selain itu diduga kuat tidak memiiki izin prinsip.  

"Intake tersebut diduga belum mendapatkan izin SIPA, belum ada rekomendasi dari Balai Besar Wliayah Sungai Cisadane Ciliwung (BBWSC).  Kita  sudah konfirmasi ke BLH (Badan Lingkungan Hidup-red) Kota Tangerang, bahwa UKL/UPL (Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pemantau Lingkungan-red)- nya dalam perbaikan dan belum dikeluarkan rekomendasinya " ujar Uyus. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments