Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Ribuan Materai Palsu, Diciduk Polres Pelabuhan

Materai palsu hasil tangkapan diperlihatkan petugas.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Pengungkapan kasus barang ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kali ini terkait materai palsu. Materai merupakan benda atau alat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia digunakan dalam lalulintas hukum suatu dokumen sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Tindak pidana ini menjadi atensi yang perlu direspon cepat oleh Kepolisian untuk dapat mengungkap jaringan peredaran materai palsu tersebut,"  ujar Wakil Polres Pelabuan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto kepada wartawan, Rabu (25/5/2016), di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penggunaan terhadap materai palsu, kata Ruly Indra,  dapat menggugurkan keabsahan suatu dokumen sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah negara dan masyarakat pengguna.  

Ruly Indra mengatakan awalnya pada Sabtu (14/5/2016)  sekitar pukul 08:30 WIB anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi  di sekitar Jalan Terembesi, Kelurahan Sunter Agung, Kecamtan Tanjung Priok, Jakarta Utara,  banyak beredar materai tempel nominal Rp 6 ribu yang diduga  palsu.

Ruly menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satuan Reskrim Polres  mencurigai seorang laki-laki, S yang sedang berada di pinggir Jalan Terembesi membawa barang dagangan berupa materai diduga palsu. "Penggeledahan dilakukan dan ditemukan materai tempel nominal Rp 6 ribu, diketahui palsu sebanyak lima lembar atau dua ratus lima puluh keping," ujarnya.

Tersangka  S, 52,  kata Ruly, mengaku  mendapatkan materai tempel  bernominal Rp 6 ribu, berasal dari  S alias G. Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu (15/5/2016), tersangka  S alias G ditangkap di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) Pondok Kopi Jakarta Timur, sekitar pukul 19.30 WIB.

Ruly menjelaskan pada saat itu S alias G membawa untuk dijual materai bernominal Rp 6 ribu, yang diketahui palsu sebanyak empat lembar atau dua ratus  keping. "Tersangka S alias G mengaku mendapatkan materai palsu dari  L S, 37, yang kemudian  ditangkap dengan barang bukti berupa materai tempel bernominal Rp 6 ribu yang diketahui sebanyak sepuluh lembar atau lima ratus keping," ungkapnya.

Sementara itu,  setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka L S,  37, diketahui yang bersangkutan mendapatkan materai palsu tersebut dari  M alias B,  38, yang  diamankan pada Selasa, (17/5/2016)  di Jalan BKT Pondok Kopi, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan barang bukti berupa materai tempel bernominal Rp 6 ribu, yang diketahui palsu sebanyak dua puluh lembar atau seribu keping.

Perbuatan para tersangka, kata Ruly,  dapat dijerat dengan  pasal 257 KUH Pidana Junto Pasal 253 KUH Pidana dan Pasal 13 UURI No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai. (dade)

Post a Comment

0 Comments