Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Perjudian Marak di Pelabuhan Tanjung Priok, Ditertibkan

Waka Polres Komisaris Polisi Ruly Indra Wijayanto dan  
jajaran perlihatkan barang bukti yang diamankan.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)   
NET -  Menjelang bulan Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan     melakukan pengungkapan berbagai jenis kasus kejahatan di antaranya adalah kasus kejahatan jalanan (curi, curat, curas, curanmor, premanisme) dan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Polisi Ruly Indra Wijayanto mengatakan pengungkapan berbagai kasus ini merupakan buah kerja keras Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek dalam upaya menjaga stabilitas dan kondusifitas keamanan serta ketertiban menjelang bulan Ramadhan. "Keseluruhan kasus yang berhasil diungkap khusus untuk kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat yaitu berjumlah 25 kasus dengan total 37 tersangka," katanya, Senin (30/5/2016), di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut adalah melakukan pengungkapan 9 kasus perjudian (pasal 303 KUHPidana) dengan 17 tersangka dan 1 kasus memperjual belikan DVD pornografi (pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008) dengan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Victor DH Inkiriwang menjelaskan kasus kejahatan jalanan (street crime) pencurian (curas, curat, curanmor) terkait kasus pencurian, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan jajaran berhasil mengungkap 9 kasus dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Bahwa Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta jajaran telah melakukan pengungkapan 4 kasus tindak pidana berupa premanisme dan kejahatan lainnya dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain melakukan pengungkapan terhadap berbagai kasus di atas, dalam rangka Operasr Pekat Jaya-2016 Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta Polsek jajaran juga melakukan penindakan lain, yaitu mengamankan 75 orang yang melakukan kegiatan parkir liar, pak ogah, orang yang tidak berkepentingan berada di pelabuhan dan orang yang mengkomsumsi minuman beralkohol, selanjutnya kepada mereka dilakukan pembinaan serta mengamankan 205 botol minuman keras," ujarnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments