Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gembong Narkotika Ola, Termasuk Diusulkan Diekskusi Mati JIlid 3

Terpidana mati Meirika Franola alias Ola.  
(Foto: Syafril Elian, TangerangNET.Com)  
NET – Terpidana mati yang juga gembong narkotika jaringan internasional Meirika Franola alias Ola, 46, termasuk dari 16 orang yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke Kejaksaan Agung untuk diekskusi mati jilid tiga. “Ya, dia termasuk yang telah memenuhi syarat untuk diekskusi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com, Jumat (27/5/2015).

Pernyataan tersebut menanggapi pengacara Ola, Troy Sofyan Latuconsina yang menyatakan ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sehubungan hukuman mati yang telah dijatuhkan sejak awal Desember 2015. Namun, Troy mengaku kesulitan untuk mendapatkan salinan putusan hukuman mati terhadap Ola tersebut.

“Kalau Ola termasuk yang ikut diekskusi, saya akan mengajukan protes,” tutur Troy.

Menurut Andri, untuk mengajukan PK tidak ada kaitannya dengan salinan putusan. PK tersebut adalah novum, sesuatu yang baru dan belum pernah dikemukan. Sesuatu yang baru tersebut belum pernah dikemukakan baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun di Mahkamah Agung.

“Kalau masih menunggu salinan putusan, berarti bukan novum. Bila PK yang diajukan berdasarkan dari salinan putusan, berarti mencari sesuatu yang telah pernah dibahas di pengadilan baik tingkat pertama dan kedua serta di Mahkakah Agung,” ungkap Andri.

Meskipun Ola termasuk yang diusulkan untuk diekskusi, kata Andri, kewenangan untuk melakukan ekskusi ada pada Jaksa Agung. “Kita tidak punya kewenangan namun yang telah memenuhi syarat untuk diekskusi, diusulkan,” tutur Andri sambil tersenyum.

Mengenai salinan putusan hukuman mati Ola, Kejari Tangerang pun belum menerima. “Pengiriman salinan putusan hukuman adalah kewenangan dari Mahkamah Agung. Tapi, kita sudah menerima petikan putusan hukuman mati Ola,” ujar Andri.

Di tempat terpisah, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang Mahmudah ketika dihubungi, juga belum menerima salinan putusan tentang hukuman mati Ola. “Salinan putusan hukuman mati tidak banyak, sehingga saya cepat ingat kalau ditanya langsung ingat. Apalagi tentang Ola dan belum terima,” ucap Mahmudah kepada TangerangNET.Com. (ril)  




Post a Comment

0 Comments