Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua WN Cina Ingin Kerja, Ditangkap BNN Karena Edarkan Narkotika

Budi Waseso perlihatkan sabu hasil tangkapan BNN.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Dua orang Warga Negara (WN) Cina beserta dua orang WNI diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keempat tersangka tersebut  LY, 35, LC, 32, (kedua warga negara Cina) TS, 61,  dan A, 32, (keduanya WNI) diamankan petugas saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat bruto  12.307 gram.

Para tersangka diamankan di depan sebuah rumah sakit di Jalan Pluit Raya No.2 Rt.21/Rw.08, Penjaringan, Jakarta Utara. "Barang bukti sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening yang dimasukan ke dalam 12 buah plastik alumunium dan dibawa dengan sebuah tas,” ujar  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso kepada wartawan, Rabu (4/5/2016) di Jakarta.

Selain itu, kata Budi,  petugas  mengamankan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram dari hasil penggeledahan di rumah tersangka A di Jalan Katamaran Indah 5 No.1F PIK Rt.009/Rw.007 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara itu, tersangka LC mengaku barang bukti sabu yang diamankan petugas adalah milik temannya, Mr Ko. LC diminta oleh Mr Ko untuk datang ke Indonesia dengan ditawaran pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800.000,- per hari. Setelah mendapatkan tawaran tersebut, LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah pernah 3 kali datang ke Indonesia.

Budi mengatakan sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya dijemput oleh seorang lelaki tak dikenal dan dibawa ke sebuah hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara. "Keesokan harinya LC diminta oleh Mr Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap,"  tutur Budi.

Kemudian pada  Sabtu (23/4/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, kata Budi, tersangka TS menelpon LC dan membuat janji untuk melakukan serah terima barang. Akhirnya sekitar pukul 12.30 WIB tersangka LC bersama LY yang berada di depan rumah sakit Atma Jaya bertemu dengan tersangka TS yang datang ditemani anaknya yang berinisial A dengan sebuah mobil berwarna abu-abu. Pada saat tersangka memasukan sebuah tas yang berisi 12 bungkus plasik berisi sabu itu kemudian petugas melakukan penangkapan.

Oleh karena itu, kata Budi, dari hasil penyidikan diketahui  tersangka TS dijanjikan akan diberikan Rp 100.000.000,- dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh teman yang menyuruhnya. "Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka A yang merupakan anak tersangka TS dan menemukan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram," ungkap Budi.

Keempat tersangka telah diamankan oleh BNN karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penyitaan barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan sekitar 61.535 orang pengguna Narkoba di Indonesia. (dade)

Post a Comment

0 Comments