Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Terdakwa Pengedar 35 Kg Narkotika, Dihukum Mati

Terdakwa Refta Noviyanti alias Amel Noviyanti alias Yanti.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dua terdakwa pengedar narkotika jaringan internasional jenis sabu dihukum mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/5/2016). Kedua terdakwa tersebut Kanu Collins Nnanna, Warga Negara (WN) Nigeria, Afrika, dan Refta Noviyanti alias Amel Noviyanti alias Yanti, WN Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Suwidya, SH LLM mengatakan alasan kedua terdakwa dihukum mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan memasukkan ke dalam negeri, mengedarkan, dan menjual narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram.

Majelis hakim merinci barang bukti yang disita dari terdakwa Kanu Collins Nnanna seberat 14.796 gram atau 14,8 kilogram dan dari terdakwa Refta Noviyanti sebanyak 20.017 gram atau 20 kiogram lebih. “Narkotika sebanyak itu dapat membahayakan keselamatan  rakyat Indonesia secara luas,” tutur Hakim Suwudiya yang juga Ketua PN Tangerang tersebut.

Dalam amar putusannya, Hakim Suwidya mengatakan perbuatan terdakwa Kanu Collins Nnanna terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patardo Satya, SH LLM dengan yang mengajukan tuntutan pada pasal yang sama.

Sebelumnya, Jaksa Patardo Satya menuntut terdakwa Kanu Collins Nnanna dengan hukum mati. Pengajuan tuntutan hukuman mati tersebut atas dasar fakta persidangan. Lima orang saksi yang diajukan dalam persidangan, terdakwa Kanu Collins Nnanna dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sedangkan terdakwa Refta Noviyanti pada sidang sebelumnya oleh Jaksa Patardo Satya kepada majelis hakim, mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menyimpan narkotika  jenis sabu seberat 20.017 gram atau 20 kilogram lebih. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Patardo Satya karena dari jumlah barang bukti disita lebih banyak 6 kilogram lebih.

Begitu juga dengan penasihat hukum kedua terdakwa Jon Hendry, SH MH, majelis hakim tidak sependapat. Dalam perkara terdakwa Kanu Collins Nnanna, Jon Hendry mengatakan atas tuntutan hukuman mati tersebut, minta pertolongan kepada Tuhan. Dengan alasan, terdakwa Kanu Collins Nnanna adalah korban sindikat narkotika.

Terdakwa Kanu Collins Nnanna: pusing divonis mati.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Dalam perkara Refta Noviyanti, Jon Hendry menyamakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Refta Noviyanti seperti orang membawa bom. Sebelum bom diledakan, tidak berdampak terhadap orang lain.

“Kami tidak sependapat dengan penasihat hukum soal bom dan tidak dapat disamakan perbuatan mengedarkan narkotika dengan orang membawa bom,” ucap Hakim Suwidya.

Setelah kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah dengan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum yang sama tersebut, Hakim Suwidya memberikan kesempatan kepada terdakwa Kanu dan Noviyanti untuk menyatakan sikap. Akhirnya, kedua terdakwa dan penasihat hukum menyatakan banding atas vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Patardo Satya, ikut pula menyatakan banding. (ril)   

Post a Comment

0 Comments