Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dituduh Terlibat Pembunuhan, Hakim Bebaskan 2 Terdakwa Salah Tangkap

Kedua terdakwa berpelukan bersama ayah dan ibunya  
yang disaksikan oleh penasihat hukum, Abel Marbun.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tiba-tiba saja ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di lantai dua  menjadi haru dan gembira setelah majelis hakim menyatakan dua terdakwa adik-kakak, bebas dari tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian. Kedua terdakwa tersebut Rayadi Aswal alias Raray, 30,  dan Rismanta alias Riris bin Agus, 20.

Seusai majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan Tri Budiono, SH membacakan amar putusan, terdakwa  Rismanta langsung melakukan sujud syukur ke lantai di hadapan hakim yang disaksikan oleh jaksa dan penasihat hukum. Kemudian kedua terdakwa berhamburan ke kursi pengunjung dan berpelakukan dengan ayah dan ibu mereka yang mengikuti jalan persidangan.

Hakim Gunawan dalam amar putusannya menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak bisa membuktikan dakwaan kesatu dan kedua yang disusun alternative. “Dalam mencari kebenaran materiil harus dilakukan berdasarkan cara-cara yang obyektif seperti yang telah diatur dalam pasal 56 KUHAP, yang wajib dilaksanakan penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Gunawan.

Majelis hakim, kata Gunawan, mempelajari pleidoi penasihat hukum para terdakwa dan sependapat. Walaupun dalam pleidoi penasihat hukum para terdakwa tersebut terdapat sedikit kekuranagan karena tidak mengupas tentang pembuktian dakwaan kedua. Apabila terdakwa dibebaskan dari kesatu, maka dakwaan alternative lainnya harus dibuktikan kepada terdakwa. Hal  ini diatur dalam pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Pada sidang sebelumnya, JPU Zulaika Nurdiana, SH menuntut kedua terdakwa Rayadi dan Rismanta selama 5 tahun penjara  karena terbukti perbuatannya melanggar pasal 365 aayt (1), ayat (2) ke-1, ke-2, dan ayat (3) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Zulaika menjerat kedua terdakwa Rayadi dan Rismanta, kesaut dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2, dan ayat (3) jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Alternatif kedua, pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Peristiwa pencurian yang mengakibatkan kematian terhadap Fajar Jatmiko terjadi terjadi pada 4  Oktober 2015 di Komplek Pondok  Maharta 12 Blok B-22/16 RT 07 RW 10, Keluraha Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ada empat terdakwa diajukan ke persidangan  yang dilakukan secara terpisah. Dua terdakwa yakni Sugandi alias Gandi telah dihukum selama 11 tahun penjara dan  Imron Listiarto alias Imron alias Anay dihukum selama 13 tahun penjara.

Terdakwa Rismanta sujud syukur seusai dibebaskan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Namun, Rayadi dan Rismantan dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa. Atas vonis bebas tersebut, Agus, ayah kedua terdakwa menyatakan apa yang diputuskan oleh hakim adalah benar. 

“Dari awal sudah saya katakana anak kami tidak terlibat. Syukurlah hakim membebaskan anak kami dari semua tuntutan,” ujar Agus yang hadir bersama istri.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Abel Marbun, SH mengatakan kedua terdakwa Rayadi dan Rsiamanta dibebaskan karena penyidik melakukan salah tangkap. Meskipun penyidik salah tangkap, tapi jaksa tetap memproses kasus ini ke persidangan.

“Syukur majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih sehingga kedua terdakwa dibebaskan,” tutur Abel Marbun.

Sementara itu, Jaksa Zulaika ketika akan diminta tanggapannya atas vonis bebas majelis hakim tersebut, tidak bersedia dan langsung menghilang dari pengadilan. (ril)

Post a Comment

0 Comments