Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Sita Rp 36,9 Miliar, Dari Kasus TPPU Kejahatan Narkotika

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Arman
Depari (tengah) perlihatkan hasil uang sitaan.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET -  Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita Rp 36,9 miliar aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika. Aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga jaringan sindikat narkotika selama periode Maret-April 2016.

“Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa usaha di antaranya adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso kepada wartawan, Rabu (18/5/2016), di Jakarta.

Budi Waseso menjelaskan berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 Kg narkotika jenis sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu (19/3/2016). BNN  mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat narkotika.

Dari hasil penyelidikan, kata Budi, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi narkotika. FR diamankan di rumahnya di Dusun Tuanku Kelurahan Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto Medan Sumatera Utara.

Budi Waseso yang biasa disapa Buwas itu menjeleskan dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkoba sejak  2013. Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa usaha.

Dari jaringan itu, kata Buwas, petugas menyita aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri atas 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 hektar perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet, dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.

"Atas perbuatannya FR dan MU dapat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) jo sasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar," ungkap  Budi Waseso.

Sementara itu, BNN kembali mengungkap kasus kejahatan narkotika yang melibatkan nara pidana (Napi) penghuni lapas. Berawal dari ditangkapnya bandar berinisial BR als UD oleh tim BNNP Kalsel di Banjarmasin saat hendak membawa sabu seberat 2,5 ons menuju Tanjung, Kalimantan Selatan, (1/4/2016). Dari hasil pemeriksaan, BNN mengungkap adanya kasus TPPU dan berhasil menyeret nama MD als KD, 42, warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan. (dade)

Post a Comment

0 Comments