Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kurir Pengedar Narkotika, Terima Upah Rp 25 Juta Setiap Minggu

Terdakwa Nasrullah (rompi merah) dan dua pengacara serta
Sudarto:  hanya laksanakan perintah bos.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kurir pengedar narkotika kelas kakap menerima upah dalam seminggu Rp 25 juta terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/4/2016). Dalam ini dua terdakwa duduk di bangku pesakitan  yakni Nasrullah, 42, dan Sudarto alias Acau, 32.

Majelis hakim pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Satrio Budiono, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH  dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik dari Polres Bandara Soekarno Hatta.

Jaksa Faiq menyebutkan awal penangkapan 10 November 2015. Ketika itu, polisi mendapat informasi akan ada transaksi jual-beli narkotika di wilayah seputar Bandara. Namun, ketika diikuti transaksi berpindah ke Grogol, Jakarta Barat.

Dalam rencana transaksi tersebut, Sam (masih buron) memerintahkan kepada Narsrullah untuk membawa 50 butir ekstasi dengan harga per butir Rp 50 ribu. Dalam tempo dua jam datanglah seorang berbadan tinggi besar. Sang pembeli kemudian menemui orang tersebut dan benar dialah suruhan Sam. Dalam waktu singkat, 50 butir ekstasi dan uang Rp 25 juta berpindah tangan.

“Begitu ekstasi diterima dan uang diserahkan, terdakwa Nasrullah langsung ditangkap,” ujar saksi Novrianto, anggota Polres Bandara Soekarno Hatta.

Setelah terdakwa Nasrullah ditangkap, kata saksi, dikembangkan dan dibawa ke rumah kost di Jalan Susilo, Grogol, Jakarta Barat. Petugas menemukan 68 ribu butir ekstasi aneka rupa dan jenis. Selain Nasrullah, petugas juga menangkap Sudarto.

Sudarto ditangkap pada 11 November 2015 setelah diperintahkan oleh Sam untuk mengantar ekstasi 100 butir kepada seseorang. Sekitar jam 16:00 WIB Sudarto datang dengan membaawa pesanan 100 butir ekstasi.  Polisi langsung menangka Sudarto ketika diperlihat barang bukti pil ekstasi.

Kemudian, polisi mengembangkan  kasusnya dan ditemukan di rumah kostnya di Jalan Petojo, Jakarta, 300 butir ekstasi, 30.000 happy five, dan 1.034 gram Kentamin. Semua barang terlarang tersebut milik Sam, sedangkan Darto hanya menjual. Atas kerjanya tersebut, Darto mendapat upah Rp 25 juta setiap minggu dari Sam.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Nasrullah didampingi penasihat hukum Erlangga, SH dan Jefri, SH. Sedangkan Sudarto alias Acau tidak bersedia didampingi penasihat hukum meski sudah ditawarkan hakim.

Jaksa Faiq menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk Sudarto, ditambah dengan pasal 61, 62, dan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ril)

Post a Comment

0 Comments