Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Terkejut Penderita HIV Jadi Kurir Narkotika, Demi Biaya Pengobatan

Terdakwa Erwindo (tanpa peci): ingin dapat uang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Demi mendapatkan biaya pengobatan human immunodeficiency virus (HIV ), Ewindo, 32, nekat menjadi kurir pengedar narkotika jenis sabu. Setelah tertangkap lalu perkaranya disidangkan di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, lantas  majelis hakim terkejut.

“Kenapa penderita HIV bisa berkeliaran. Bukankah penderita HIV mendapat perawatan dan pengobatan dari Pemerintah,” ujar  Hakim Serliwati Butar-butar, SH, Rabu (20/4/2016).

Hakim Serli yang bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi oleh hakim anggota Indra Cahya, SH dan Darsono, SH merasa tidak yakin ada penderita HIV, penyakit yang mematikan itu,  menjadi terdakwa harus disidangkan. “Kamu seharusnya masuk dalam karantina, kenapa berkeliaran bahkan menjadi kurir narkotika,” tutur Hakim Serli keheranan.

Terdakwa Erwindo yang telah memiliki seorang anak dari seorang istri itu, mengaku tidak pernah mendapat perawatan dan pengobatan dari Pemerintah. Oleh karena itu, solusi yang ditemukan adalah mencari uang untuk biaya pengobatan. Kebetulan bertemu seorang pria yang mengaku bernama Ifan alias Chi.

Kemudian Ifan menawarkan pekerjan kepada terdakwa Erwindo. Tawaran tersebut disambut dengan gembira oleh Erwindo. Dengan membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ifan kepada Erwindo akan memberikan uang sebesar Rp 20 juta bila lolos membawa barang haram tersebut.

Pada 17 Oktober 2015, Erwindo dan Ifan berangkat ke Makasaar melalui Bandara Soekarno Hatta (BSH). Kemudian Ifan membelikan tiket untuk ke Makassar serta uang Rp 1juta sebagai panjar dari Rp 20 juta. Narkotika tersebut dikemas dalam bungkusan lalu dililit
kan dengan lakban pada bagian perut, kaki kana dan kiri Erwindo.

Bayangan untuk mendaptkan uang Rp 20 juta pun pupus ketika Erwindo melewat pintu keberangkatan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta karena pada X-ray terlihat benda aneh  di tubuhnya oleh petugas Bea dan Cukai. Petugas pun langsung menggiring Erwindo untuk melakukan pemeriksaan.

Di ruang pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mendapat 18 bungkus yang ada pada tubuh, kaki kanan dan kiri Erwindo. Setelah ditimbang,  sabu tersebut  berat keseluruhan 880 gram atau hampir 1 kilogram.
Terdakwa Erwindo didampingi  pengacara Irwansyah.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   

Artas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Muhammad Ikbal Hadjarati, SH menjerat terdakwa Erwindo dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Serli setelah mendengarkan ketarangan saksi dan keterangan terdakwa memberi kesempatan kepada Jaksa Ikbal untuk menyusun tuntutan dan sidang ditunda selama sepekan. Dalam sidang tersebut, terdakwa Erwindo didampingi penasihat hukum Irwansyah, SH. (sel)   


Post a Comment

0 Comments