Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Minta Pemerintah Segera Ekskusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komisaris Jenderal Budi Waseso: putus mata rantai.
(Foto: Istimewa)  
NET - Guna memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta kepada Pemerintah agar konsisten, dengan cara megeksekusi para terpidana mati yang saat ini masih mendekam dan tersebar di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Tanah Air.

"Sampai saat ini penyelundupan dan peredaran Narkoba di Indonesia masih marak. Itu merupakan bukti bahwa hukum di negara kita untuk memerangi narkotika dan obat terlarang  masih lemah," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di sela-sela pemusnahan 107 Kilogram narkotika jenis  sabu dan 59.470 butir ekstasi  di Garbage Plant Terminal- 3,  Bandara Soekarno Hatta (BSH), Jumat (15/4/2016)

Seharusnya, kata Budi Waseso, hukuman itu dilaksanakan dengan tegas. Supaya  menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyelundupan maupun pegedar Narkoba lainnya. "Kalau eksekusi mati ini segera dilakukan, tentu akan memutus mata rantai jaringan narkoba tersebut," tutur Budi Waseso meyakinkan.

Buktinya, kata Budi Waseso, sebelum 150 terpidana mati dieksekusi, penyelundupan maupun peredaran Narkoba di Indonesia sulit dihentikan.

Oleh karena itu, kata Budi Waseso, pihaknya secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap  terpidana mati yang terindikasi masih menghidupkan jaringan penyelundupan narkoba di Indonesia dari dalam lapas.

Sementara itu pemusnahan 107 Kg sabu dan  59.470 butir ekstasi yang dilakukan di Garbage Plant Terminal- 3 Bandara Soekarno Hatta merupakan tangkapan dari 14 kasus  penyelundupan narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dengan 29 orang tersangka jaringan narkoba internasional

Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya adalah warga Indonesia yaitu,  CAH, FAB, DK alias Buyung, REB, S alias Muslim, SL, MS, SN alias Inov, CDA alias Dewi, BW, TKN, MN, DIP, AWN alias Ucok, AC, MJ, F, UM, MSH, MW, APP, I alias Ade, AL, LWS, M alias Achin, H dan A.(man)

Post a Comment

0 Comments