Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Narkotika Jenis Sabu

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Bea Cukai Soekarno Hatta mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.122 gram.  “Kantor Bea Cukai berupaya mengurangi peredaran narkotika di Indonesia dengan menjaga ketat setiap penumpang yang dicurigai sebagai penyelundupk,” ujar Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Kantor Cabang Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta  Dadan Farid kepada wartawan, Senin (11/04/2016).

Narkotika seberat itu, kata Farid, digagalkan masuk dari dua kasus penyelundupan yakni pada 3 Maret 2016 dan pada 10 Maret 2016. Upaya penyelundupkan dilakukan den
gan pengiriman paket lewat DHL asal Tiongkok.

Farid menjelaskan kiriman tersebut berupa 1 boks paket dengan pemberitahuan 2 set suku cadang. Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan kerjasama dengan Polda Metro Jaya ditangkap PH, warga negara Indonesia dan XJ, warga negara Tiongkok. PH bertindak sebagai penerima dan XJ yang memerintahkan untuk mengambil di Kargo Bandara Soekarno Hatta,” jelas Farid.

Kasus kedua, kata Farid, kiriman dari Amerika di gudang Fedex. Barang kiriman tersebut diberitahukan sebagai kosmetik dan ditemukan 180 kapsul yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 85,5 gram. Penerima barang tersebut adalah AN, warga negara Kanada.

Menurut Farid, selain kasus di atas, pada 16 Maret di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta menangkap seorang yakni M yang baru datang dari Kuala Lumpur, Malaysia bertindak sebagai kurir dan tiga orang penerima Y, MY, dan MR, semuanya warga negara Indonesia. Barang bukti yang ditemukan 304 narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sepatu dan celana dalam. (ril)  

Post a Comment

0 Comments