Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Terdakwa Pembunuh Kenek dan Supir, Dituntut Hukuman 46 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa mengenakan rompi yakni Mahpudin,
Sabarudin alias Cibenk, dan Irwansyah alias Lampung.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tiga terdakwa dituntut selama 28 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Ade Indrawan dan Kasmadi, sebagai kenek dan supir truk peti kemas. Ketiga terdakwa tersebut yakni Sabarudin alias Cibenk, 37, Indra Irwansyah alias Lampung, 23, dan Mahpudin, 46.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arsyad, SH pada sidang dengan majelis hakim diketuai oleh Darsono, SH dan hakim anggota Indra Cahya, SH serta Serliwati, SH di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/3/2016).

Jaksa Arsyad menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap kedua korban demi untuk mendapatkan satu truk peti kemas yang berisi biji plastik.

Perbuatan dua terdakwa yakni Sabarudin alias Cibenk dan Indra Irwansyah alias Lampung, kata Jaksa Arsyad, terbukti melanggar pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, dituntut masing-masing selama 18 tahun penjara. Sedangkan perbuatan terdakwa Mahpudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP jo pasal 56 ke KUHP. Mahpudin dituntut selama 10 tahun penjara.

Jaksa Arsyad mengatakan ketiga terdakwa melakukan pembunuhan terhadap kenek dan supir truk peti kemas tersebut pada 31 Agustus 2015 sekitar pukul 22:00 di halaman parkir PT Indorama di Kampung Cihuni RT 003/03, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Setelah berhasil membunuh korban kenek Ade dan supir truk gandeng Kasmadi, kata Jaksa Arsyad, para terdakwa  pun membawa  truk ke luar areal parkir PT Indorama. Kemudian  biji plastik  dijual beserta truk peti kemas gandeng sebagai pengangkutnya.

Akibat perbuatan para tedakwa, kata Jaksa Arsyad, PT Indorama mengalami kerugian  32, 2 ton biji plastik senilai Rp 430 juta dan  Yoedi Marjan Sugiarto sebagai pemilik truk gandeng menderita kerugian Rp 100 juta.

Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa  didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH diperintahkan oleh Hakim Darsono untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum. (ril)



Post a Comment

0 Comments