Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Jaksa Kejaksaan Agung Ikut Tuntut Leopard, Tersangka Pengebom Mal Alam Sutera

Tersangka Leopard Wisnu Kumala, pelaku pengebom
Mal Alam Sutera: ditangani oleh Densus 88.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyaward Kaban menyiapkan enam orang jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka Leopard Wisnu Kumala, 30, pengebom Mal Alam Sutera, Kota Tangerang.

“Ada enam orang jaksa ditunjuk untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka pelaku pengemboman Mal Alam Sutera,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman kepada TangerangNET.Com, Selasa (29/3/2016).

Eman menjelaskan dari enam orang jaksa tersebut, tiga orang di antaranya dari Kejaksaan Agung. Ketiga jaksa dari Kejaksaan Agung itu yakni Suroyo, sH, Rahmat Sori S, SH, dan Diky Oktavia, SH. Sedangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang M Ikbal Hadjarati, SH,  Muhammad Erlangga, SH. “Seorang jaksa lagi ya, saya,” tutur Eman.

Menurut Eman, dimasukkan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Agung karena perkara ini ditangani oleh Densus 88 Polri lalu berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Oleh karena locus delicti (tempat kejadi perkara-red) di Kota Tangerang sehingga jaksa dari Kejari Tangerang pun diikutsertakan dalam menangani perkara peledakan bom tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyerahan berkas perkara dan tersangka Leopard Wisnu Kumala oleh Densus 88 Polri kepada  Kejari Tangerang pada Senin (29/2/2016) lalu.

“Sejak penyerahan tersangka dan berkas perkara bom Mal Alam Sutera, hari ini persis sebulan. Dalam perkara peledakan bom ini, kita punya waktu 60 hari atau dua bulan sehingga waktu tinggal sebulan lagi. Insya Allah sebelum 60 hari berkas perkara akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Eman.

Peristiwa peladakan bom tersebut  terjadi pada Rabu, (28/10/2015). Polisi menangkap tersangka pelaku ledakan bom di salah satu toilet Mal Alam Sutera beberapa jam setelah peristiwa terjadi, seperti disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dalam keterangan pers Kamis (29/10/2015). (ril)  

  

Post a Comment

0 Comments