Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sudah Diingatkan, Walikota Jangan Membangun di Lahan Kemenkumham

Pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 sudah terhenti,
sebelum dihentikan Kemenkumham.
(Foto: Syaril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pembangunan gedung relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN)  Sukasari 4 dan 5 di Jalan Syech Yusuf Makassar, Kelurahan Sukasari, di atas tanah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mendapat persetujuan, disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI).

“Sejak awal para aktivis dan media masa sudah menyuarakan kepada Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah  agar jangan membangun gedung apa pun di atas lahan milik Kemenkumham atau lahan yang bukan milik  Pemda,” ujar  Penasihat LKPI Hasanudin Bije kepada TangerangNET.Com, Selasa (22/3/2016).

Bije mengatakan membangun gedung sekolah di atas lahan Kemenkumham adalah kebijakan yang salah, akan selalu merugikan keuangan daerah. Hal ini bisa terjadi karena uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah diglontorkan dalam bentuk belanja modal harus kembali dalam bentuk aset.

Bije yang mantan anggota DPRD Kota Tangerang itu, menyebutkan pembangunan gedung SD 4 dan 5 Sukasari serta bangunan Gedung Cipta Karya dan Gedung, dipastikan tidak bisa dinyatakan sebagai aset. Oleh  karena bangunan tersebut tanahnya,  milik pihak lain.

Kebijakan membangun di atas tanah Kemenkumham, kata Bije, rakyat Kota Tangerang pasti dirugikan dengan kebijakan ini karena kehilangan puluhan miliar rupiah tanpa mendapatkan aset. Hal ini karena dalam neraca nilai asetnya pasti nol .

“Inilah akibat Walikota yang tidak cerdas dan tidak taat dengan aturan. Saya imbau kepada Menkumham agar melakukan tindakan yang adil terhadap rakyat di Kota Tangerang,” ucap Bije.
Jika Kemenkumham, kata Bije, telah berani melakukan penggusuran terhadap ratusan rumah yang menduduki lahan miliknya  dengan menghadirkan pasukan polisi dan tentara, maka Kemenkumham juga harus melakukan hal yang sama terhadap bagunan-bangunan tersebut di atas yang tanpa prosedur.

Bije menyarankan kalau Pemerintah Kota Tangerang mau memanfaatkan tanah Kemenkumham untuk keperluan Pemda, jelas aturannya. Silakan mohonkan hibahnya, ajukan ruislagh atau beli. Hal ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2006 sebagaimana telah diganti dengan PP Nomor 27 tahun 2014.

“Jelas kok, aturannya. Mengapa Pemda tidak menggunakan aturan itu? Malah sukanya  menyerobot,” tutur Bije keheranan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly menegur Walikota Kota Tangeran Arief Rahadiono Wismansyah karena membangun relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 di Jalan Syech Yusuf Makassar, Kelurahan Sukasari, karena penggunaan lahan belum mendapat izin dari Kemenkumham. (ril)

Post a Comment

0 Comments