Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Pengedar Narkotika Kakak Adik, Diwarnai Isak Tangis Terdakwa

Terdakwa Harnita menangis saat suami tampil sebagai saksi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Isak tangis mewarnai sidang peredaran narkotika jenis sabu yang melibat Aswan Syam dan Harnita Syam, kakak beradik, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/3/2016).

Harnita tidak dapat membendung air matanya ketika sang suami, Ikhwan tampil sebagai saksi. Sementara dari luar ruang sidang, terdengar suara tangis anak usia dua tahun membahana, adalah buah hati perkawinan Ikhwan dan Harnita.

“Yang menangis di luar itu anak kamu,” ujar Hakim I Gede Suarsana yang bertanya kepada saksi Ikhwan.

“Betul Pak Hakim, dia anak kami” ujar Ikhwan dengan suara pelan.

Perkara peredaran narkotika jenis sabu bermula ketika terdakwa Aswan mengirim barang yang diakui adalah baju melalui jasa pengiriman Fedex Indonesia dari Tangerang. Barang tersebut dikirim pada 5 Agustus 2015 dari Tangerang ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum barang dikirim, tedakwa Aswan menghubungi terdakwa Harnita. “Tolong diterima kiriman barang saya yang berisi baju,” tutur terdakwa Aswan kepada Harnita yang berada di Makassar.

Harnita sebagai adik tentu dengan senang hati akan menerima barang yang diakui berisi baju tersebut. Ketika masuk ke kargo Bandara Soekarno Hatta untuk dikirim ke Makassar, dicurigai polisi ada narkotikanya.

Meskipun begitu, barang kiriman tersebut tetap dihantarkan ke Makasar. Sesampai di Makassar polisi berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang Pedex, di sana.
Oleh petugas jasa pengiriman barang, kiriman tersebut dihantarkan ke alamat tujuan dan diterima oleh Harnita pada 6 Agustus 2015.

Begitu barang diterima, polisi yang ikut menghantarkan barang tersebut langsung menciduk Harnita. Di hadapan Harnita bungkusan barang kiriman tersebut dibuka dan ternyata berisi  narkotika jenis sabu yang dibalut dengan baju-baju. Setelah ditimbang oleh petugas, sabu itu seberat 2 kilogram.

“Istri saya tidak tahu kalau barang kiiriman tersebut berisi narkotika. Saya pun ketika itu menganggap barang tersebut berisi baju. Saya tahu ada narkotika  saat diperiksa di kantor polisi,” ucap Ikhwan.

Atas perubatan tersebut, terdakwa Aswan dan Harnita yang didampingi penasihat hukum Azwar Siregar, SH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Ikhwan, dan keterangan kedua terdakwa, Hakim Suarsana memerintahkan Jaksa Faiq untuk menyusun tuntutan. Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan tuntutan jaksa. (ril)   

Post a Comment

0 Comments