Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penghuni Lapas Nusakambangan, Kendalikan Peredaran Narkotika dari India

Barang bukti diperlihatkan petugas BC dengan latar
belakang para tersangka penyelundup narkotika.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)   
NET - Enam orang anggota jaringan narkotika internasional asal  India yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nuskambangan, Jawa Tengah, dengan cara menyelundupakan barang haramnya via Bandara Soekarno Hatta (BSH). Petugas Bea dan Cukai BSH dan pihak kepolian dari Mabes Polri membekuk para tersangka.

Keenam orang itu adalah CD, Warga Negara (WN) India dan lima orang  WN Indonesia,  yaitu  TS dan JK (penghuni Lapas Nusakambangan),  SC dan RT (sepasang suami Istri) serta  SS warga Ciamis, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang disita oleh petugas  dari jaringan tersebut  sebanyak 1,830  kilogram narkotika jenis sabu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH Erwin Situmorang, Kamis (10/3/2016) mengatakan  penangkapan  dilakukan pada Sabtu (13/2/2016) lalu, berawal dari kecurigaan petugas yang melihat barang bawaan  WN India itu  di Terminal 2-D BSH. Pasalnya, ketika melintas di X-Ray tergambar di dalam  tas rangsel  warna hitam milik CD ada benda aneh.

Akibatnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap CD dan barang bawaanya. Hasil dari pemeriksaan terbukti di dalam tas terdapat 25 bungkus plastik sabu yang disembunyikan di dalam gulungan pita rambut.

Karena barang itu akan diberikan kepada SS yang  menunggu di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta, petugas Bea dan cukai yang dibantu oleh pihak kepolisian dari Mabes Polri langsung menuju ke lokasi. Hanya saja, SS berhasil melarikan diri.

"Kami terus melakukan pengejaran, sehingga akhirnya SS kami tangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat," ungkap Kanit III Subdit IV Narkoba Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Venny Yulius.

Dari mulut SS, kata Perwira cantik itu, pihaknya mendapatkan nama sepasang suami Istri  SC dan RT. Akhirnya kedua pasang suami istri tersebut, ikut diamankan. "Mereka ini adalah jaringan narkotika internasional dari India yang dikendalikan oleh dua orang penghuni Lapas Nusakambangan yakni TS dan JK," tutur Venny.

Setelah ditelusuri, kata Venny, ternyata barang itu dipesan oleh TS dan JK kepada D, WN Malaysia. Kemudian oleh D ditindaklanjuti ke  CD, yang WN  India untuk mengirimkan barang terlarang itu ke Indonesia.

Hanya, saat akan disergap di Malaysia, D berhasil melarikan diri.  "Kasus ini, kami kembangkan terus bersama Interpol yang ada di negera masing-masing," ucap dia. (man)

Post a Comment

0 Comments