Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penertiban Ratusan Rumah di Tanah Tinggi, Dinilai Semena-Mena

Pembongkaran rumah dapat pengawalan dari Polisi baik yang
berseragam maupun pakaian preman.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET - Penertiban terhadap ratusan rumah potong ayam (RPA) di keluarahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/3/2016) diwarnai kericuhan.

Pasalnya, meskipun penertiban itu mendapat dukungan dari masyarakat setempat, namun penertiban tersebut dilakukan dengan cara semena-mena. "Jangan semena-mena seperti ini dong, kita pasti pindah. Tapi jangan diusir seperti binatang," ungkap Ny. Setia, warga RT 05/09, Kelurahan Tanah Tinggi yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut.

Tolong berikan  toleransi seminggu saja. Karena beberapa hari ke depan, katannya, ia akan menikahkan anaknya di rumah tersebut. Bahkan setiap tahun, kata dia, juga rutin  membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Meski begitu, petugas tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi terus saja melakukan pembongkaran secara paksa dengan cara mengeluarkan barang-barang milik warga dan merobohkan bangunannya dengan alat berat.

Asda I Bidang Tata Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan Pemda Kota Tangerang melakukan penertiban katena ratusan bangunan itu  berdiri di atas tanah milik Kemenkum Ham dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Seorang ibu tersenyum getir setelah rumahnya
rubuh rata dengan tanah.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
"Sebenarnya penertiban ini dilakukan secara bertahap. Pertama hanya untuk RPA pada 16 Desember 2015 lalu. Kemudian berikutnya  tempat tinggal," kata Saeful. 

Dan pihaknya, kata dia, sudah memberikan waktu toleransi selama tiga bulan. Namun hingga batas waktu tolerasnsi itu usai, masih ada beberapa bangunan yang masih di tempat. Sekarang,  tidak ada tawar-menawar lagi.

Ditanya soal warga yang selama ini membayaran PBB, Saeful menjelaskan itu adalah kewajiban mereka. Karena, katanya, berdasarkan aturan yang ada,  setiap orang yang menikmati lahan wajib membayar pajak. (man)

-

Post a Comment

0 Comments