Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemilik Bengkel Terima Titipan Narkotika, Divonis 8 Tahun Penjara

Penasihat hukum Ubai dan terdakwa Agus: lebih ringan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Nasib Agus Budi Santoso alias Adit bin Warindi, 33, tergolong sial. Sebagai pengusaha bengkel yang melayani service dan perawatan sepeda motor, harus mendekam di balik teralis besi selama 8 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya, SH di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (24/3/2016). Agus Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa Agus Budi Santoso selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 mjiliar subsider 3 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, SH. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Dista setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan menyatakan perbuatan terdakwa Agus Budi Santoso melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Dista mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Agus Budi selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Agus Budi Santoso yang didampingi oleh penasihat hukum Ubai, SH menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Dista menyatakan pikir-pikir.

“Saya harus menyatakan pikir-pikir karena antara tuntutan dan vonis ada perbedaan hukuman yakni selama 6 tahun,” tutur Jaksa Dista seusai sidang.

Jaksa Dista mengatakan terdakwa Agus Budi Santoso pada Minggu, 11 Oktober 2015 sekitar pukul 00:15 WIB ditangkap polisi di Jalan Sukarela RT 01 RW 01, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dari tangan terdakwa Agus Budi, polisi menemukan bungkusan plastik berisi bubuk Kristal putih seberat 5, 195 gram.

Barang bukti tersebut, kata Jaksa Dista, setelah diuji di laboratoruim positif mengandung narkotika jenis sabu termasuk golongan satu. Terdakwa Agus Budi Santoso tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menyimpan narkotika tersebut.

Ubai, sebagai penasihat hukum menyatakan terdakwa Agus Budi Santoso dalam melayani pelanggan yang menyervice sepeda motor dengan suka rela dititipkan barang. Ternyata barang  yang dititipkan itu adalah narkotika. Setelah digrebek polisi, terdakwa Agus Budi tidak bisa mengelak meski hanya menerimta titipan barang.

Meskipun begitu, Ubai tersenyum ketika pembelaannya mendapat perhatian dari majelis hakim. “Saya memohon hukuman yang seadil-adilnya. Ternyata hukuman untuk terdakwa Agus berkurang 6 tahun,” ucap Ubai seusai sidang kepada TangerangNET.Com. (ril)


Post a Comment

0 Comments