Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5, Bila Walikota Tidak Mau Terjerat Hukum, Ikuti Aturan

Di depan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 dipasang plang peringatan
oleh Kemenkumhan dengan pasal ancaman hukuman.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Walikota Tangerang Arief Rahadiono Wismansyah bila tidak ingin terjerat hukum baik pidana umum maupun pidana khusus dalam hal pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari 4 dan 5 di Jalan Syech Yusuf, ikutilah kententuan yang ada.

“Saya menyarankan kepada Walikota Tangerang, jangan banyak komentar yang meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah Kota Tangerang gagal paham mengenai reguliasi. Sebaiknya, ikuti saja peraturan yang sudah ada,” ujar aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Janur Ade Yunus kepada TangerangNET.Com, Jumat (25/3/2016).

LSM Janur, kata Ade, akan memonitoring terus  perkembangan persoalan tersebut.  “Kalau Walikota sekadar bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terus pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 dijalankan tanpa pemindahtanganan secara resmi, kami akan laporkan hal tersebut ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red). Karena, patut diduga adanya kesepakatan di luar konteks aturan," ujar Ade menegaskan.

Persoalan lahan Kemenkumham yang dibangun SDN Sukasari 4 dan 5, kata Ade Yunus, setelah Walikota Tangerang  mengatakan kepada wartawan bahwa Pemerintah Kota Tangerang sudah mengirim surat permohonan izin membangun di tanah milik Kemenkumham ke Kemenkumham.

"Saya heran dengan pernyataan Walikota seperti itu. Pertama, izin membangun itu kewenangan Walikota bukan kewenangan  Menteri. Kedua, izin membangun di tanah milik Pemerintah  itu tidak ada landasan hukumnya kecuali dengan mekanisme Kerjasama Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah," tutur  Ade.

Namun demikian, menurut Ade, upaya kerjasama Bangun Serah Guna juga  rasanya mustahil karena Pemkot tidak mungkin suatu saat menyerahkan  asetnya ke Kementerian sesuai perjanjian, karena aset bangunan itu tercatat di neraca.  Kalau hilang harus ada aset pengganti atau nominal yang masuk. Jalan ke luarnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  78 tahun 2014 yaitu dengan mengajukan "permohonan pemindahtanganan" barang milik negara menjadi barang milik daerah.

"Mekanismenya kan sudah diatur dalam PP 27, bisa dengan cara Penjualan/Pembelian, Tukar Menukar (Ruislagh), Hibah, atau penyertaan modal. Yang paling menguntungkan bagi Kota Tangerang tentunya dengan mekanisme hibah. Ya, sudah ajukan saja permohonan hibahnya. Itu jalan ke luar yang diatur dalam perundang-undangan," ucap Ade.

Selain itu, Ade  mengatakan  tidak ada pasal yang mengatur  restu Presiden atau desakan masyarakat dapat melegalkan pengambilalihan aset negara. "Tidak ada aturan yang mengatur hal itu," tutur pria berkacamata itu.

Pengajuan hibah, kata Ade, tentu memerlukan waktu yang panjang karena nilai tanah yang digunakan untuk gedung SDN tersebut ditaksir lebih dari Rp10 miliar. Jadi harus dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang atas persetujuan Presiden. Dengan demikian,  bukan lagi kewenangan Menkumham untuk menyetujui atau tidaknya permohonan hibah itu.

"Nantinya,  Menkumham hanya meneruskan permohonan Pemkot Tangerang ke Presiden. Jika Presiden menyetujuinya,  akan diteken berita acara serah terima hibahnya oleh Menteri Keuangan," ungkap Ade. (ril)

Post a Comment

0 Comments