Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gedung SDN Sukasari 4 dan 5 Dibangun Tanpa Izin, Walikota Bisa Dipenjara

Hendry Zein bersama anggota DPRD dari Fraksi PDIP
membaca larangan penggunaan lahan Kemenkumham.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Bangunan gedung relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari 4 dan 5 di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Sukasari, Rabu (23/3/2016) ditinjau oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang Hendri Zein dan Gatot Wibowo.

Gedung megah yang siap pakai itu, ditemukan ada plang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang melarang penggunaan lahan tersebut. Pada plang itu tertulis: Tanah Miik Negara, Dilarang Masuk, Menggunakan Serta Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Dari Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi. Barang siapa tidak mengindahkan, maka akan diancam hukuman pidana: 1. Pasal 167 ayat (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara. 2. Pasal 189 dihukum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. 3. Pasal 355 dihukum denda.

“Kalau melihat pengumuman yang ada di plang ini, Walikota Tangerang (Arief Rahadiono Wismansyah-red) dapat dihukum 9 bulan penjara. Ini sierus karena Kemenkumham memasang plang di depan gedung sekolah yang sudah jadi ini,” tandas Hendri Zein kepada wartawan.

Sementara itu, tiga anggota DPRD Fraksi PDIP yang ikut meninjau Agus Setiawan, Rijal, dan Sutoto merasa heran ada bangunan SDN di Kota Tangerang tidak seusai standard. “Bangunan ini sepertinya berbeda dengan gedung SDN yang sudah ada. Ini dibangun oleh swasta sepertinya,” tutur Rijal yang duduk di Komisi 3.

Sebagai anggota dewan, Rijal belum pernah mengetahui gedung SDN Sukasari 4 dan 5 tersebut dibangun dengan dana yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red) Kota Tangerang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi atas masalah pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 tersebut akan memanggil ekskutif (Pemerintah Kota Tangerang-red) untuk mengetahui persoalan sebenarnya.

“Kita instruksikan Komisi 1 dan 3 DPRD untuk melakukan klarifikasi kepada Dinas Bangunan dan DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red),” tutur Suparmi.

Plang larangan penggunaan lahan oleh Kemenkumham.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Hendri Zein menyebutkan Suparmi sebagai Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi PDIP sengaja didorong untuk menanyakan masalah pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5. Begitu juga anggota DPRD yang ada di Komisi 1 dan 3.

“Saya sengaja datang ke lokasi bersama Rijal sebagai anggota Komisi 3 dan Sutoto dari Ketua Komisi 1 serta Agus Setiwan. Anggota DPRD dari Fraksi PDIP tidak boleh diam bila timbul masalah di masyarakat. Gedung sekolah ini kan menyangkut banyak orang terutama anak sekolah,” ucap Hendri. (ril)    

Post a Comment

0 Comments