Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Sebelah Gedung SDN Sukasari 4 dan 5, Ada Sewa-Menyewa Alat Berat

Sejumlah alat berat parkir di lahan Kemenkumham.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pemanfaat lahan tanpa izin di tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jalan Mohammad Yamin, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui pembangunan gedung relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari 4 dan 5, juga dilakukan pengusaha alat berat.

“Saya memanfaatkan lahan ini sudah minta ijin kepada pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda,” ujar Junaidi, pengusaha alat berat, kepada TangerangNET.Com, Kamis (31/3/2016).

Junaidi menjelaskan lahan yang dimanfaatkan untuk penyimpaan alat berat tersebut seluas 5.000 meter persegi. “Sudah sejak dua tahun lalu, saya memanfaatkan lahan ini,” tutur Junaidi, enteng.

Menurut Junaidi, sebelum memanfaatkan lahan tersebut terlebih dahulu dilakukan pengerasan tanah dan membangun jembatan dengan biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 160 juta. Pengerasan tanah agar alat berat masuk tidak amblas. Begitu juga dengan jembatan, perlu dibangun dengan ketebalan 40 centimeter karena alat berat tonasenya mencapai 60 ton.

“Kalau tidak dibangun jembatan, alat berat tidak bisa masuk. Biaya yang dikeluarkan tersebut suatu risiko dari memanfaatkan lahan Kemenkumham,” tutur Junaidi.

Lokasi penyimpanan alata berat tersebut bersebelahan persis dengan gedung relokasi  SDN Sukasari 4 dan 5. Namun, pintu masuk dan ke luar alat berat tersebut menghadap ke  Jalan Perintis Kemerdekaan 1. “Lebih praktis dan mudah alat berat lewat Jalan Perintis Kemerdekaan ketimbang dari Jalan Mohammad Yamin,” ucap Junaidi berdalih.

Junaidi mengakui ijin yang dimilikinya dalam pemanfaatan lahan tersebut sifatnya sementara dan sewaktu-waktu digunakan oleh Kemenkumham, langsung pindah. “Kalau tanah ini digunakan Kemenkumham, kita langsung pindah. Dalam perjanjian begitu,” ujar Junaidi tanpa menyebutkan secara rinci perjanjian tersebut dibuat.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Hartono ketika dikonfirmasi tentang pemanfaatan lahan tersebut oleh pengusaha alat berat, mengakui ada izin lisan. “Mereka belum punya izin tertulis. Pemilik alat berat itu harus mengajukan izin secara tertulis. Nanti, kita kaji apakah boleh diizinkan atau tidak,” tutur Hartono sambil berlalu.

Lokasi penyimpanan alat berat tersebut, kata Junaidi, berfungsi sebagai tempat sewa-menyewa, perbaikan, dan jual beli. “Kalau ada alat berat yang rusak, bisa diperbaiki di sini. Mau sewa pun, boleh. Bila ada yang beli alat berat pun, ada yang jual di sini,” ungkap Junaidi seakan berpromosi. (ril) 

Post a Comment

0 Comments