Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Asepto, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mobil Tangga Kebakaran

Kasi Pidsus Kejari Tangerang Firdaus: akan ada tersangka lain.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menetapkan seorang lagi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembelian mobil tangga pemadam kebakaran senilai Rp 10 miliar pada 2013. “Kita sudah tetapkan seorang lagi tersangka yakni AWSPD,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Firdaus kepada TangerangNET.Com dan Radar Banten, Selasa (1/3/2016) di ruang kerjanya.

Tersangka yang ditetapkan jaksa tersebut adalah Asepto Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD). Penetapan Asepto sebagai tersebut setelah dalam sidang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, ditemukan sejumlah bukti.

“Dari bukti dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, AWSPD banyak peran saat terjadi tindak pidana korupsi pembelian mobil tangga kebakaran tersebut,” ucap Firdaus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka AWSPD, kata Firdaus, langsung dilayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan. “Kita panggil untuk pemeriksaan hari Kamis (3/3/2016),” ucap Kasi Pidsus.

Meskipun pemanggilan untuk pemeriksaan pada Kamis, imbuh Firdaus, tersangka AWSPD datang Selasa (1/2/2016) ke kantor Kejaksaan. “Oleh karena tersangka AWSPD sudah datang ya, langsung dilakukan pemeriksaan. Dia datang sekitar jam 09:00 bersama penasihat hukumnya, Charles Carlo Lesiasel,” ungkap Firdaus.

Menurut Firdaus, alasan AWSPD ditetapkan sebagai tersangka karena banyak peran dalam pembelian mobil tangga kebakaran tersebut, yakni mulai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pantia pengadaan, dan tim survei untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Peran yang banyak tersebut membuat tersangka AWSPD banyak mengetahui dalam pembelian mobil tangga kebakaran tersebut. Pada sidang Tipikor di Serang, ada tiga orang orang jaksa dari Kejari Tangerang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dapat menarik benang merah,” ungkap Firdaus.

Selain ikut berperan dalam pengadaan pembelian mobil tangga kebakaran tersebut, kata Firdaus, tersangka AWSPD menerima gratifikasi dari pihak ketiga. “Ya, tersangka menerima uang dari pihak ketiga mencapai ratusan juta rupiah,” ucap Firdaus.

Oleh karena itu, kata Firdaus, tersangka AWSPD dijerat dengan pasal berlapis. Primer, pasal 2 ayat  (1) jo pasal 18 Undang-Undang Repbulik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, pasal 3 jo pasal 18 atau kedua pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain, Firdaus mengatakan kemungkinan tentu ada. “Hal itu tergantung nanti terhadap pemeriksaan para saksi. Untuk tersangka AWSPD akan diperiksa sekitar 25 orang saksi,” ujar Firdaus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar dan   Direktur PT Matra Perkasa Utama  (MPU)  Adrian Rusli  sebagai pemenang tender, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. (ril)

Post a Comment

0 Comments