Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Pengebom Mal Alam Sutera, Didampingi Pengacara TPM

Nurlan, SH: biasa menangani perkara teroris.
(Foto: Syafril Elain, TangeranNET.Com)  
NET – Tersangka Leopard Wisnu Kumala, 30, pelaku peledakan bom di Mal Alam Sutera, Kota Tangerang dan keluarga sempat bingung mencari penasihat hukum untuk mendampinginya. Namun, hal itu terselesaikan setelah penasihat hukum yang biasa membela perkara teroris yakni Tim Pembela Muslim (TPM).

“Saya dari TPM (Tim Pembela Muslim-red) yang biasa menangani perkara teroris,” ujar Nurlan, SH kepada TangerangNET.Com di kantor Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tangerang, Senin (29/2/2016).

Nurlan menyebutkan bantuan hukum akan diberikan kepada siapa pun yang memerlukan dalam suatu kasus bila tersangkut perkara. “Saya mendampingi tersangka Leopard sejak pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” tutur Nurlan sambil tersenyum.

Sebagaimana diketahui  tersangka Leopard  beragama Katolik itu tercatat tinggal di Perumahan Griya Serdang Indah Blok B-16 Nomor 16, Kota Cilegon, Banten, bersama anak dan istrinya. Tersangka Leopard yang biasa disapa Leo dikenal memiliki keluarga yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Keluarga tersangka Leopard hanya ke luar rumah seperlunya. Bahkan, rumah yang lokasinya sekitar 10 menit dari pintu Tol Serang Timur tersebut, kerap menutup pintu dan gerbang rumahnya.

Begitu juga ketika saat dilakukan penyerahan dari  Polda Metro Jaya kepada jaksa penyidik Kejari  Tangerang, tersangka Leopard selalu menutup muka. Namun, setelah sejumlah wartawan termasuk TangerangNET.Com  melontarkan pertanyaan, tersangka Leopard sedikit-sedikit  dia menjawab. “Saya melakukan itu semua hanya ingin mendapatkan uang,” tutur tersangka Leopard.

Oleh karena itu, tersangka Leopard merasa takut setelah dikategorikan sebagai teroris. “Waktu itu, saya perlu uang dan meminta pinjaman, tapi tidak diberikan oleh kantor,” ucap tersangka Leopard.
 
Akhirnya, tersangka Leopard pun menyebutkan pasal yang dikenakan adalah bukan pasal tindak pidana umum seperti yang diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saya terkena jeratan pasal 6, 7, dan 9 tentang teroris,” ucap tersangka pelan.

Setelah tersangka Leopard diserahkan kepada jaksa, akan disusun dakwaan dengan pasal alternative yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Kita akan menyusun dakawaan untuk di persidangan nanti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman. (ril)

Post a Comment

0 Comments