Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Selundupkan Narkotika, Tiga Warga Kemayoran Divonis 36 Tahun Penjara

Terdakwa Lies dan Sam Ho (pakai rompi merah): permufakatan
jahat. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tiga terdakwa terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu dihukum 36 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/2/2016). Ketiga terdakwa warga Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut yakni Lies, Yap Theam Peng alias Frankie, dan Sam Ho.

Sidang yang dilakukan secara terpisah tersebut dengan manjelis yang sama yakni Johannes Panji, SH, Lebanus Sinurat, SH, dan Siti Rochma, SH. Hakim Johannes bertindak sebagai ketua majelis hakim dengan terdakwa Lies dan Yap Theam Peng alias Frankie. Sedangkan Hakim Lembartus bertindak sebagai ketua majelis hakim atas terdakwa Sam Ho.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan dengan jaksa yang berbeda. Jaksa Faiq Sofa, SH bertindak sebagai JPU atas terdakwa Lies, Jaksa Agus Kurniawan, SH bertindak sebagai JPU atas terdakwa Yap Theam Peng alias Frankie, dan Jaksa Tatu Aditya, SH bertindak sebagai JPU terhadap terdakwa Sam Ho.

Hakim Johannes mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan menerima kiriman narkotika jenis sabu dari Kowloon, Hongkong. Dalam pengriman barang terlarang itu, disebutkan dalam adalah alat kesehatan.

Namun, kata Hakim Johannes, saat alat kesehatan tersebut sampai di Indonesia yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno Hatta pada 12 Mei 2016 adalah alat kesehatan. Petugas Bea Cukai menaruh curiga terhadap barang alat kesehatan tersebut lalu berkoordinasi dengan polisi.

Penerima barang disebutkan beralamat di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang ditujukan atas nama Lies alias Endang Sulistiowati. Surat pengambilan barang tersebut dikirimkan ke alamat tersebut. Ternyata alat kesehatan tersebut dipesan oleh Sam Ho dan Yap Theam Peng alias Frankie.

Barang dikirim melalui jasa pengirim DHL tersebut, kata Hakim Johannes, ditanyakan oleh Sam Ho kepada Theam Peng alias Frankie kepada Lies apakah sudah sampai? Kemudian kedua terdakwa meminta Lies untuk melakukan pengecekan barang kiriman tersebut. Setelah dilakukan pengecekan barang sudah datang, pada 15 Mei 2015 Lies pun mengambil alat kesehatan tersebut dengan membayar biaya pengiriman Rp 360 ribu.

Begitu Lies mengambil barang tersebut, petugas langsung menangkap Lies dengan mebuka isi tas. Hasilnya, ditemukan 16 bungkus plastik yang berisi Kristal bening putih. Setelah dilakukan uji laboratorium, krsital bening putih tersebut positif narkotika jenis sabu. Sabu tersebut lalu ditimbang dengan berat total 2 kilogram lebih.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasala 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Yap  Theam Peng alias Frankie saat mendengarkan
pembacaan vonis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
“Perbuatan terdakwa terbukti adanya permufakatan jahat yakni menyelundupkan narkotika jenis sabu. Atas perbuatan itu, tidak alasan pemaaf,” ucap Hakim Johannes.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan. Meskipun begitu, ketiga terdakwa yang dipampingi penasihat hukum Darmawan, SH dan Hendri, SH menyatakan banding. Jaksa Agus Kurniawan dan Erlangga yang hadir dalam sidang  menyatakan banding pula. (ril)    


Post a Comment

0 Comments