Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Melakukan KDRT, Edy Sulistio Divonis 5 Bulan Percobaan

Edy Sulistio dan Lily saat memberikan kesaksian.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET- Terdakwa Edy Sulistio bin Jono Susanto, 50, divonis selama 5 bulan masa percobaan karena terbukti secara sah dan meyakinka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap  istrinya Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei.

“Terdakwa dihukum selama 5 bulan penjara tapi tidak usah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (10/2/2016).

Dalam amar putusannya, Hakim Yohannes menyebutkan perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Edy Sulistio terhadap istrinya dalam bentuk psikis,” ujar Hakim Yohannes.

Hakum yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH yang menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Begitu juga dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Taufik yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terdakwa Edy oleh Jaksa Taufik dituduh melakukan KDRT pada September 2014 di rumahnya di Taman Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Setelah pembacaan amar putusan tersebut, Hakim Yohannes memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya Agil Azis, SH serta jaksa untuk menyatakan sikap. Terdakwa Edy dan Jaksa Taufik menyatakan pikir-pikir.

Namun, seusai sidang Agil Azis menyatakan selayaknya terdakwa Edy mengajukan banding karena tidak pernah melakukan kekerasa apa pun termasuk dalam bentuk psikis. “Kita akan mengajukan banding,” tandas Agil. (ril)


Post a Comment

0 Comments