Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Supir Blue Bird Divonis 2 Bulan Penjara, Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Terdakwa Hadi Sujarwo saat mendengarkan vonis hakim.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Terdakwa Hadi Sujarwo, 46, hanya tertunduk lemas ketika hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/2/2016). Hakim menyatakan terdakwa Hadi Sujarwo terbukti secara sah dan meyakinakn menghilangkan nyawa orang lain karena lalai saat mengendarai mobil.

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Ninik Anggraini, SH dengan hakim anggtoa Syamsudin, SH dan Maringan Sitompul, SH lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Harahap, SH yakni selama 5 bulan penjara. Meski berbeda antara tuntutan dan vonis, baik hakim maupun jaksa berpendapat sama yakni terdakwa Hadi terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) KUHP.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Hadi ketika menjadi pengemudi taksi Blue Bird. Pada 4 Maret 2015 sekitar pukul 05:00 WIB terdakwa Hadi memacu kendaraannya dengan kecepatan 80 Km per jam dan saat melintas di Bandara Soekarno Hatta, persis dekat dengan patung Soekarno Hatta menyeberang seorang pejalan kaki Sujana, 65.

Dengan kecepatan tersebut, terdakwa Hadi tidak sempat menginjak rem sehingga Sujana pun ditabrak hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir. “Sebenarnya, di jalan tersebut bukan tempat penyeberangan orang. Di situ tidak zebracross tapi dia tetap menyeberang di situ,” tutur terdakwa Hadi kepada TangerangNET.Com, seusai sidang.

Meskipun begitu, Jaksa Aldi setelah mendengar sejumlah saksi tetap menuntut terdakwa Hadi selama 5 bulan penjara. Oleh majelis hakim, terdakwa Hasi dinyatakan  terbukti bersalah sehingga menjatuhkan selama 2 bulan penjara.

Atas vonis hakim tersebut, baik terdakwa Hadi maupun Jaksa Aldi menyatakan pikir-pikir. “Saya belum bisa menerima vonis ini Bu Hakim. Saya pikir-pikir,” ucap Hadi dengan suara pelan di ruang sidang.

Hakim Niniek memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kalau terdakwa belum mau menerima vonis ini, berarti belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Niniek.

Terdakwa Hadi mengatakan setelah terjadi tabrakan tersebut, langsung diberhentikan oleh Blue Bird, tempat dia bekerja sejak 2006. “Saya sekarang ini tidak punya pekerjaan lagi,” keluh terdakwa Hadi, ayah tiga orang anak itu.

Bahkan, kata terdakwa Hadi, pihak keluarga korban sudah tidak menuntut lagi karena sudah ada perdamaian. Dalam perdamaian tersebut, terdakwa Hadi memberikan uang duka sebesar Rp 15 juta. “Uang itu pun sebenarnya, dari menjual harta benda seperti sepeda motor,” tutur terdakwa Hadi lirih. (ril)

  

Post a Comment

0 Comments