Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Dituding Serikat Pekerja, PT PLN Untungkan Segelintir Orang

Deden Adhityadharma dan pengurus Serikat Pekerja PT PLN:
Pemerintah memangkas  kewenangan PLN.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)   
NET - Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Deden Adhityadharma mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) direncanakan mulai tidak lagi urus listrik di beberapa daerah. Pemerintah kembali memangkas kewenangan PLN  dengan swasta yang lebih dominan sehingga PLN dipecah dari tarif listrik diberlakukan perdaerah.

PLN, kata Deden, bagi mereka sangat memungkinkan dijadikan bancakan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas, kepentingan bangsa Indonesia.

"Mengangkangi amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 2 tersebut dalam realitanya menjadi cabang-cabang usaha yang penting bagi kepentingan segelintir oknum tersebut dan menguasai hajat hidup orang banyak dikusai oleh segelintir kepentingan tadi termasuk pemecahan kelistrikan di 6 provinsi," ujar Deden kepada wartawan, Kamis (11/2/2016), di Plaza tertutup kantor PLN Pusat Jalan Trunojoyo Blok M I/135 Jakarta Selatan.

Sementara itu, imbuh Deden, walaupun alasan yang dikemukakan oleh Pemerintah, Menteri ESDM dan Dirjen Ketenagalistrikan adalah untuk memperkuat kelistrikan di daerah, namun sangat jelas terlihat bahwa pada hakekatnya adalah untuk mengakomodasi kepentingan segelintir orang (oknum/penguasa pengusaha).

Deden mengatakan  manajemen PLN harus mampu mengelola kelistrikan dengan baik yang sesuai dengan amanat konstritusi, harapan bangsa, rakyat dan daerah dengan listrik yang hadir, cukup handal, dan efisien maka sudah sewajarnyalah manajemen PLN yang diperkuat.

"Bukan diperlemah seperti saat ini dan pada masa yang lalu. Bukan sebaliknya dipecah," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Deden, dengan kondisi ini akhirnya SP PLN beranggapan bahwa ada skenario besar yang sedang dilakukan untuk memperlemah PLN, sehingga kepentingan-kepentingan segelintir orang itu bisa masuk dalam bidang kelistrikan ini yang sesuai amanat konstitusi tegas dinyatakan masih sebagai cabang-cabang yang kepentingan dan menguasai hajat hidup orang banyak itu.

"Ada upaya dari pihak tertentu yang berusaha mengalihkan pengelolaan kelistrikan dari Negara kepentingan segelintir orang dalam Negara ini untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan bangsa dan Negara. Namun, imbasnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan dipecah tidak menjangkau seluruh daerah lagi, daerah-daerah tertentu mulai akan kepada kepentingan-kepentingan tadi," ungkap Deden.

Hal ini sesungguhnya sudah dimulai dengan memperbesar porsi peran swasta dalam bidang pembangkitan, porsi yang menguntungkan (profic center) dalam industri ketenagalistrikan.

Kata, Deden Perusahaan listrik Negara diwacanakan hanya menjadi service company saja yang hanya fokus mengelola transmisi dan distribusi. (dade)



Post a Comment

0 Comments