Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasien Demam Panas Gunakan BPJS, Ditolak Petugas RSUD Kabupaten Tangerang

Kamar kosong di RSUD Kabupaten Tangerang.
(Foto: Endang Sudarma, TangerangNET.Com)   
NET – Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menolak pasien penyakit demam  dengan panas tinggi menggunakan kartu  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk rawat inap.

“Saya dibawa oleh anak dan istri berobat ke UGD (Unit Gawat Darurat-red) ke RSUD Kabupaten karena demam. Setelah diperiksa dokter, saya dinyatakan harus dirawat inap,” ujar Endang Sudarma kepada TangerangNET.Com,  Minggu (21/2/2016).

Endang yang warga Jalan Mutiara V,Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, tersebut mengatakan hasil pemeriksaan dokter pada malam itu harus dirawat. Tapi petugas medis yang melayani dengan berbagai alasan menyatakan  tidak ada kamar kosong.

Dengan kondisi lemah, Endang  yang juga wartawan itu lalu mencari tahu apakah benar kamar di kelas satu dan dua penuh. Ternyata setelah dicek ke ruang yang ada di rumah sakit tersebut, masih ada kamar kosong.

“Petugas medis menyarankan saya untuk dirawat di paviliun Wijaya Kusuma. Kalau masih ada kamar yang kosong kepana harus dirawat inap ke paviliun? Kamar yang masih itu harus bisa saya isi. Namun, setelah tahu ada kamar kosong langsung diberi tahu kepada petugas medis dan tidak bisa mengelak. Namun, petuas medis tetap t tidak memberikan pelayanan. Saya akhirnya dibawa  pulang,” ungkap Endang yang datang ke RSUD tersebut Jumat (19/2/2016) tengah malam.

Endang oleh anak dan istrinya pun dibawa pulang dalam kondisi badan panas dan hanya dirawat di rumah. Saat dirawat di rumah tensi badan Endang sempat turun tapi Minggu (21/2/2016) jelang siang panas kembali.

Dalam kondisi lemah, Endang oleh anak dan istrinya langsung dibawa ke RS Sari Asih Jalan Diponegoro, Karawaci, Kota Tangerang. “Saat diperiksa dokter, Bapak langsung diperintahkan untuk dirawat,” tutur Ny. Endang.

Kini Endang dirawat di RSU Sari Asih. “Semoga saja Pak Endang tidak terkena demam berdarah dan cepat sembuh,” ujar Ny. Endang.

Humas RSUD Kabupaten Tangerang Nizar ketika dikonfirmasi mengatakan kamar konsong tidak selalu untuk pasien umum. Bisa saja, kamar yang kosong tersebut untuk penyakit paru-paru atau penyakit menular lainnya.

Kamar kosong tapi dibilang penuh.
(Foto: Endang Sudarma, TangerangNET.Com)   
“Memang ada kebijakan dari rumah sakit, pasien penyakit menular tidak boleh dicampur dengan pasien umum. Hal ini untuk menjaga agar pasien penyakit menular terisolasi dengan pasien yang bukan penyakit menular,” jelas Nizar.

Mengenai langkah petugas medis yang menyarankan agar pasien untuk dirawat di paviliun Wijaya Kusuma bukan suatu penyimpangan tapi sudah sesuai dengan kebijakan RSUD. Meski di paviliun tersebut pasien peserta BPJS Kesehatan terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk kamar atau dokter.

Ketika ditanya saat sedang berjangkit penyakit demam berdarah, bukankah pasien yang diduga terkena demam berdarah mendapat penanganan prioritas? “Oh ya,seharusnya pasien yang badan panas tinggi jangan dibiarkan pulang,” ucap Nizar. (ril)

Post a Comment

0 Comments