Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Leopard, Tersangka Pengebom Mal Alam Sutera Diserahkan Kepada Jaksa

Tersangka Leopard Wisnu Kumala: empat bom.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tersangka Leopard Wisnu Kumala, 30, pelaku pengebom Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, dan berkas perkaranya diserahkan dari Polda Metro Jaya kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Senin (29/2/2016).

“Hari ini, kita menerima tersangka  dan berkas perkaranya. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman kepada wartawan.

Pantauan TangerangNET.Com di Kejari Tangerang, tersangka Leopard Wisnu Kusuma badannya lebih langsing bila dibandingkan ketika  ditangkap seusai melakukan peladakan Mal Alam Sutera, Rabu (28/10/2015). Tersanka Leopard diantar oleh sejumlah polisi dari unsur Densus 88.

Saat berkas diterima, petugas dari Kejaksaan akan mengantar untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda, sempat dicegah oleh polisi. “Maaf, ini mau dibawa ke mana?  Ini bukan tersangka tindak pidana biasa. Tersangka adalah pelaku peledakan bom termasuk kategori teroris sehingga kita tetap bertanggung jawab, termasuk tempat dia ditahan,” ujar seorang polisi wanita yang tidak mau disebutkan namanya.

Akhirnya, tersangka Leopard yang sudah dimasukkan mobil operasional Kejari Tangerang untuk antar-jemput tahanan, kembali dikeluarkan. “Ke luarkan dulu dan bawa turun,” pinta polisi yang mengenakan baju putih itu.

Setelah itu, Leopard pun dipindahkan ke mobil Kijang yang dikendalikan Densus 88 dan dibawa ke kantor polisi untuk penahanan. Di dalam mobil tersebut selain tersangka Leopard, ada juga polisi pengawal dan jaksa.

Sementara itu, Eman Sulaiman menjelaskan tersangka Leopard akan dijerat dengan pasal 7 dan pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. (ril) 

Post a Comment

0 Comments