Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Tindak Pidana Korupsi DPRD, Kejaksaan Periksa 5 TU Kecamatan

Kasi Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman: kumpulkan bukti.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Setelah memeriksa sejumlah bendahara kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (9/2/2016) kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap petugas tata usaha kecamatan berkaitan dengan pembayaran honorarium yang diterima anggota DPRD.

“Hari ini, kita lanjutkan pemeriksaan petugas di tata usaha kecamatan,”  ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Eman Sulaeman kepada wartawan, Selasa (9/2/2016).

Eman menjelaskan pemeriksaaan tersebut adalah lanjutan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tangerang. Pada pemeriksaan sebelumnya, sudah dilakukan  terhadap enam orang bendahara kecamatan.

“Kita tidak berhenti dalam pemeriksaan bendahara kecamatan saja, dalam mencari bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi petugas yang ada di kecamatan dianggap tau akan diperiksa semua,” tutur Eman.

Pemeriksaan yang dilakukan mulai pukul 10:00 WIB tersebut terhadap Abdul Khoir dari Kecamatan Pinang, Widiati dari Kecamatan Cipondoh, Retno Wulansari dari Kecamatan Tangerang, Mustika Septiana dari Kecamatan Karang Tengah, dan M. Taopik dari Kecamatan Ciledug. “Mereka diperiksa sejauh mana mengetahui tentang adanya pembayaran honorarium terhadap anggota DPRD Kota Tangerang,” ungkap Eman.

Kasi Intel Kejari Tangerang tersebut mengatakan pemeriksaan tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dengan pengeluaran honorarium di kecamatan yang dibayarkan kepada anggota DPRD. “Kita tidak bisa begitu saja menyebutkan ada tindakan pidana korupsi sebelum ada bukti dan saksi,” dalih Eman berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Iqbal Fadrozi, SH salah seorang jaksa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap petugas tata usaha kecamatan tersebut belum banyak berkomentar. “Mohon maaf Bang, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, wartawan tidak boleh mendengarkan saat dilakukan pemeriksaan,” ucap Iqbal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada anggaran 2015 Pemerintah Kota Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar untuk honorarium 50 anggota DPRD. Dana tersebut tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik di dinas maupun di kecamatan. Dana tersebut dikeluarkan ketika SKPD mengadakan kegiatan dengan nara sumber angota DPRD Kota Tangerang. (ril)
   


Post a Comment

0 Comments