Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pelaku Pembunuhan di Ciledug, Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim membacakan amar putusan: alibi
 dari saksi tidak dapat diterima.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dua terdakwa  yakni  Imam Saleh alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari Junaedi bin Muhammad Yunus, 41, pelaku pembunuhan dengan  korban Purnama Ramdani, 27, di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, divonis masing-masing 10 tahun penjara. Sementera keluarga korban tidak terima vonis tersebut karena dinilai terlalu rendah.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/2/2016) majelis hakim diketuai oleh Indra Cahya, SH mendapat pengawal ketat dari petugas dari Polres Metro Tangerang dan Polsek Benteng. Hakim Indra menyatakan perbuatan kedua terdakwa Imam Saleh dan Ari Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP.

Oleh karena itu, kata Hakim Indra, majelis sepakat menghukum kedua terdakwa yakni Imam Saleh dan Ari Junaidi masing-masing 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang memberatkan  bila ada suatu masalah bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia. Bukan, diselesaikan dengan cara pemukulan dan pengeroyokan.

Sedangkan hal yang meringankan, kata Hakim Indra, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama mengikuti persidangan. Satu hal lagi, kedua terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

Meskipun begitu, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Tatu menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan megajukan tuntutan masing-masing  selama 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum kedua terdakwa Alex, SH. Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa disiksa saat diperiksa oleh penyidik tidak dapat dijadikan alasan. Dalam persidangan  tidak ada suatu bukti penyiksaan yang bisa jadikan alibi.

Hakim Indra mengatakan  kedua terdakwa tidak terlibat pembunuhan tidak dapat dibuktikan. Terdakwa Ari, misalnya, dikatakan tidak terlibat tapi ada bukti pada bajunya terdapat terdapat bercak darah korban. Bercak darah  korban adalah petunjuk yang kuat teredakwa Ari terlibat dalam perkara ini.

Begitu juga dengan Imam Saleh, kata Hakim Indra, tidak bisa dikatakan tidak terlibat. Sebab, sepulang kerja sekitar 20:00 WIB sehabis makan malam, terdakwa Imam Saleh ke luar rumah. Saksi dari keluarga terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa Imam Saleh selama berada di luar rumah.

“Alibi yang diajukan penasihat hukum melalui keterangan saksi tidak dapat membantah keterlibatan terdakwa Imam Saleh. Oleh karena itu, terdakwa terbukti terlibat dalam perkara ini,” tutur Hakim Indra.

Kakak kandung korban ingin melampiaskan  
kemarahan kepada kedua terdakwa tapi dicegah petugas.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap. Kedua terdakwa  melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ucap Alex.

Sementara itu, keluarga korban dan anggota organisasi kemasyarakatan yang hadir dalam ruang sidang tersebut, menolak vonis. “Pak Hakim sekalian saja bebaskan kedua terdakwa,” teriak kakak kandung korban sambil mengejar terdakwa.

Petugas Polres yang sudah berjaga di ruang sidang, langsung mencegah pergerakan keluarga korban dan anggota ormas. Meskipun begitu, mereka terus merangsek sampai di depan tahanan sementara di lantai bawah. Namun, petugas berhasil membawa kedua terdakwa ke luar dari pengadilan untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda. (ril)      

Post a Comment

0 Comments